Record Details

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN

Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCATATAN PERKAWINAN
 
Creator Kifa'i, Wajih
Fauzi, Eka Marita Putri
 
Description KUA adalah sebuah lembaga atau institusi pemerintah yang lahir pada tanggal 21 Nopember 1946 memiliki tugas, fungsi, dan peran strategis dalam mensosialisakan dan melaksanakan program-program pemerintah dalam pembangunan di bidang urusan agama Islam. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang berada dibawah naungan Departemen Agama yang  mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas-tugas dari departemen Agama yang berada  di daerah. KUA menempati posisi yang sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Letak tugas KUA yang berada di tingkat daerah kecamatan yang notabene berhadapan langsung dengan kehidupan beragama Masyarakat dan juga dikarenakan fungsi dan peran yang melekat pada lembaga KUA itu sendiri
Hasil Penelitian KUA  merupakan  lembaga  di  Kementerian  Agama  tingkat  kecamatan  yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Bebreapa fungsi KUA  adalah  Menyelenggarakan  statsistik  dan  dokumentasi, Menyelenggarakan  surat  menyurat,  kearsipan,  pengetikan,  dan  rumah tangga KUA  Kecamatan,  Melaksanakan  pencatatan  nikah,  rujuk,  mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social.
 
Publisher Prodi Hukum Keluarga Islam, IAI Uluwiyah Mojokerto
 
Date 2022-03-25
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document
 
Identifier http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/278
 
Source Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth; Vol 4 No 2 (2021): Jurnal Hukum Keluarga Islam El- Qisth, Vol. 4 No. 2 Desember 2021
2621-1319
 
Language eng
 
Relation http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/278/200
 
Rights Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth