PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
|
|
Creator |
Mahfudz, Lauhul
|
|
Description |
Perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya mengatur masalah harta benda dan akibat perkawinan saja melainkan juga meliputi hak-hak/kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan di dalam Hukum Islam tidak memberikan dengan tegas tujuan dari pada perjanjian perkawinan tersebut. Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Analisa data yang digunakan analisis normatif, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Pada dasarnya dalam hukum Islam (Syariah) dikenal adanya harta bersama dalam perkawinan tetapi tidak mengikat, akan tetapi dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 membuka kemungkinan untuk umat Islam membuat perjanjian perkawinan dalam mempersatukan harta suami isteri menjadi harta bersama. Dan bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan hukum Islam; 2) Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan bahwa Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak membatasi hal-hal yang akan diperjanjikan, asal tidak melanggar batas- batas hukum, agama, kesusilaan. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, sehingga berlaku Hukum Perkawinan Islam. |
|
Publisher |
Prodi Hukum Keluarga Islam, IAI Uluwiyah Mojokerto
|
|
Date |
2022-03-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/263
|
|
Source |
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth; Vol 3 No 1 (2020): Jurnal Hukum Keluarga Islam El- Qisth, Vol. 3 No. 1 Juni 2020
2621-1319 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/263/185
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
|
|