WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF HADIST DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
View Archive InfoField | Value | |
Title |
WALI NIKAH DALAM PERSPEKTIF HADIST DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
|
|
Creator |
Muzakki, M Khoirul
Huda, M Rifa'i |
|
Description |
Konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam masih terkesan bias dan patriarki, karena perempuan tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri maupun orang lain. Pasal-pasal tentang wali nikah masih kurang responsif terhadap kepentingan perempuan. Sebuah ketimpangan gender mengenai konsep wali nikah semakin diperkuat dengan ketentuan wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam yang secara tegas hanya ditujukan kepada laki-laki. Esensinya kontroversi dan perdebatan tentang wali nikah ini telah terjadi 14 abad yang lalu, yang menunjukkan bahwa masalah wali nikah tidak dan belum menemukan titik final dan status quo. Sehingga mengkaji ulang, memahami dan merelevansikannya dengan konteks masa sekarang merupakan sesuatu yang mendesak harus dilakukan. Disinilah pentingnya merevisi dan merekonstruksi pasal-pasal wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam melalui perspektif gender, sehingga akan muncul al-musāwah al-jinsiyyah antara laki-laki dan perempuan. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research). Penelitian ini dilihat dari sifatnya termasuk penelitian preskriptif, yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi suatu masalah (kesetaraan dalam perwalian). Sumber data dalam penelitian ini didapatkan dari Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab yang secara terperinci membahas wali nikah, serta buku-buku yang dapat membantu menjelaskan konsep perwalian secara komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan pendekatan usul fiqh. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam jika didekati melalui pendekatan akan mendapatkan titik temu yaitu, bahwa orang yang mempunyai kemampuan bertindak secara sempurna (kāmil al- ahliyyah) baik laki-laki maupun perempuan, mereka tidak memerlukan wali, bahkan dapat menjadi wali bagi orang-orang yang memang perlu dan pantas berada di bawah perwaliannya. Hadis-hadis yang berbicara tentang wali nikah harus dipahami secara kontekstual, karena hadis tersebut sangat terikat dengan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat yang patriarki pada saat hukum itu muncul. Adapun relevansi dari perspektif gender terhadap rekonstruksi konsep wali nikah dalam Kompilasi Hukum Islam ialah sebagai bentuk konkrit implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dimana disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama mengenai perwalian |
|
Publisher |
Prodi Hukum Keluarga Islam, IAI Uluwiyah Mojokerto
|
|
Date |
2022-03-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/262
|
|
Source |
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth; Vol 2 No 2 (2019): Jurnal Hukum Keluarga Islam El- Qisth, Vol. 2 No. 2 Desember 2019
2621-1319 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://ejournal.iaiuluwiyah.ac.id/index.php/qisth/article/view/262/184
|
|
Rights |
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
|
|