PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI MASA PANDEMI COVID 19
SIGNIFIKAN
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI MASA PANDEMI COVID 19
|
|
Creator |
Khoirudin, Khoirudin
|
|
Description |
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting. Kematangan emosi merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Penentuan batas usia perlu dilakukan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.Di dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki, sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Malang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis cukup prihatin dengan kondisi keluarga-keluarga muda bangsa Indonesia. Sebab, sebetulnya merekalah yang nantinya akan melahirkan generasi-generasi yang cerdas dan berkualitas.Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, untuk memperoleh dan mengumpulkan data kemudian dianalisis secara sistematis berdasarkan ilmu pengetahuan yang ada. Bahan hukum yang dikumpulkan antara lain, hukum acara peradilan agama terhadap putusan Pengadilan Agama Malang perihal penetapan harta bersama dalam perkara ijin poligami, buku-buku tentang hukum acara peradilan agama. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Agama Malang dalam perkara ijin poligami sebagai data primer.Kesimpulannya pembatasan usia perkawinan bagi warga Negara yang akan menikah pada prinsipnya dimaksudkan orang yang akan menikah diharapkan orang sudah memiliki kematangan berfikir, kematangan psikologis dan kekuatan fisik yang memadai. Perkawinan dibawah umur bagaimanapun juga akan menghadapi berbagai persoalan didalamnya. Penggunaan Ketentuan Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Untuk Mengabulkan Cerai Gugat. Dalil terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana diatur Pasal 6 UU RI No. 23 tahun 2004 dapat diterima oleh majelis hakim dalam memutus perkara gugat cerai. Yang mana dalil tersebut dapat memperkuat dalil alasan perceraian yang sebagaimana diatur Pasal 19 huruf (d) dan/atau Pasal 19 huruf (f) PP RI No. 9 tahun 1975.Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur, Pandemi Covid 19, Undang Undang Perkawinan Marriage for man is important. Emotional maturity is one of the very important aspects to maintain the continuity of marriage. Determination of age limit needs to be done because in marriage requires psychological maturity. An overly young marriage age can lead to an increase in divorce cases due to a lack of awareness to be responsible in married life.In Law No. 1 of 1974 the minimum age for a marriage is 16 years for women and 19 years for men, while for Law No. 16 of 2019 the minimum age for a marriage is 19 years for both women and men. The application for marriage dispensation for minors in Malang regency from year to year has increased very high. In connection with this, the author is quite concerned about the condition of young indonesian families. They are the ones who will give birth to intelligent and qualified generations.This research is a type of normative juridical research, to obtain and collect data and then systematically analyzed based on existing science. The legal materials collected include, among others, the law of religious justice proceedings against the decision of the Malang Religious Court concerning the determination of joint property in the case of polygamy permits, books on the law of religious justice events. The source of legal materials used by the authors in this study is the Malang Religious Court's Decision in the case of polygamy permits as primary data.In conclusion, the restriction of marriage age for citizens who will marry in principle is intended that the person who will marry is expected that people already have maturity of thinking, psychological maturity and adequate physical strength. Underage marriages will however face a variety of issues in it. The Use of Provisions article 6 of the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2004 as the Basis for Consideration of Judges of religious courts to grant divorce. The evidence of domestic violence as stipulated in Article 6 of Law No. 23 of 2004 can be accepted by the panel of judges in deciding divorce proceedings. Which is the evidence that can strengthen the evidence of the reason for divorce as stipulated in Article 19 letter (d) and/or Article 19 letter (f) PP RI No. 9 of 1975. Keywords: Underage Marriage, Pandemic Covid 19, Marriage Act
|
|
Publisher |
SIGNIFIKAN
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-07-25
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12246
|
|
Source |
SIGNIFIKAN; Vol 2, No 3 (2021): Juni; 153-168
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12246/9475
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 SIGNIFIKAN
|
|