STATUS HAK ATAS TANAH PASCA BENCANA
SIGNIFIKAN
View Archive InfoField | Value | |
Title |
STATUS HAK ATAS TANAH PASCA BENCANA
|
|
Creator |
Lestari, Nurhilma
|
|
Description |
ABSTRAKAdapun hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut: 1). Masyarakat di kawasan yang terdampak likuifaksi (kelurahan petobo, kecamatan palu selatan, kota palu, provinsi sulawesi tengah) sesuai dengan pergub nomor 10 tahun 2019, bahwa masyarakat tidak dapat menuntut lagi tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi. Sebab, sangat jelas dalam pergub nomor 10 tahun 2019 bahwa kawasan terdampak likuifaksi di kelurahan petobo termasuk dalam zona merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkan masyarakat korban bencana likuifaksi ke lokasi lebih aman (relokasi). Maka dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya di kawasan terdampak likuifaksi,2). Berdasarkan pergub nomor 10 tahun 2019,mengatur mengenai penataan ruang wilayah perlunya perubahan pemanfaatan ruang di beberapa lokasi terdampak bencana masif, maka menjadi penting penyusunan arahan pemanfaatan ruang baru yang dapat diterima oleh masyarakat. Disamping itu, di daerah-daerah yang tidak terdampak bencana, maka arahan pemanfaatan ruang lama akan mengalami perubahan minimal, atau bahkan tidak berubah sama sekali. Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah Bahwa masyarakat di kawasan terdampak (Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah) sesuai dengan Pergub Nomor 10 Tahun 2019, bahwa masyarkat tidak dapat lagi menuntut tanahnya di kawasan terdampak. Sebab, sangat jelas didalam pergub Nomor 10 Tahun 2019 bahwa kawasan terdampak (Keluarahan Petobo) termasuk dalam Zona Merah, yang dalam hal ini dengan dipindahkannya masyarakat korban bencana dikawasan terdampak ke lokasi yang lebih aman (relokasi). Maka, dengan adanya relokasi tersebut, masyarakat tidak lagi dapat menuntut hak atas tanahnya dikawasan terdampak, dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Rehabilitasi dan Relokasi Pascabencana, yang mengatur pelaksanaan pembangunan rumah untuk relokasi korban likuifaksi yang memiliki hak atas tanah dan bangunan secara sah menurut hukum. Pembangunan tempat tinggal untuk relokasi disini prinsipnya adalah pemerataan dan adil antara luas tanah dan fisik rumah adalah sama
|
|
Publisher |
SIGNIFIKAN
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-01-22
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/9557
|
|
Source |
SIGNIFIKAN; Vol 2, No 1 (2021): Februari; 37-51
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/9557/7583
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 SIGNIFIKAN
|
|