Record Details

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KETIDAKHADIRANNYA DALAM PENANDATANGANAN AKTA PERJANJIAN KREDIT

SIGNIFIKAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KETIDAKHADIRANNYA DALAM PENANDATANGANAN AKTA PERJANJIAN KREDIT
 
Creator Fikri, M Zahir
 
Description  Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk membandingkan beberapa pendapat/argumentasi hukum dari para ahli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan jabatan NotarisPerjanjian kredit dapat dilakukan dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun dengan menggunakan akta otentik Notaris.Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit secara otentik sesuai ketentuan UUJN adalah Notaris wajib menyaksikan secara langsung penandatanganan akta perjanjian kredit tersebut oleh para pihak.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit, bagaimana akibat hukum terhadap akta perjanjian kredit yang tidak dihadiri oleh Notaris dalam penandatanganan akta.Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit didasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata.Akibat hukum dari penandatanganan akta otentik perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris yang tidak dihadiri/disaksikan oleh Notaris adalah akta otentik tersebut menjadi terdegradasi sebagai akta di bawah tangan yang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan di kemudian hari.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Notaris, Ketidakhadiran Penandatanganan Akta, Perjanjian Kredit.
 
Publisher SIGNIFIKAN
 
Contributor
 
Date 2021-07-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12309
 
Source SIGNIFIKAN; Vol 2, No 4 (2021): Agustus; 157-170
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12309/9520
 
Rights Copyright (c) 2021 SIGNIFIKAN