KEABSAHAN AKTA PERKAWINAN INCEST DAN PENETAPAN KEWARISAN PADA ANAK HASIL INCEST BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
SIGNIFIKAN
View Archive InfoField | Value | |
Title |
KEABSAHAN AKTA PERKAWINAN INCEST DAN PENETAPAN KEWARISAN PADA ANAK HASIL INCEST BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
|
|
Creator |
Ardianti, Desty
|
|
Description |
Perkawinan adalah bersatunya kedua pasangan wanita dan laki-laki dalam ikatan janji suci dengan cara yang legal. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974), “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan dianggap sah jika perkawinan dilakukan dengan aturan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, perkawinan tersebut wajib dicatatkan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pencatatan kawin inilah yang disebut dengan akta nikah, akta nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama bagi orang yang beragama Islam dan Dinas Pencatatan Sipil bagi orang yang beragama non Islam. Didalam perkawinan terdapat sesuatu yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan. Seperti halnya perkawinan sedarah yaitu adanya hubungan sedarah seperti melakukan perkawinan dengan saudara kandung, perkawinan bapak dan anaknya, antara paman dengan kemenakannya dan hal ini dilarang dalam hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah keabsahan akta perkawinan pada perkawinan incest dan bagaimana penetapan kewarisan anak hasil incest berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanKata Kunci: Perkawinan Sedarah, Akta Perkawinan, Keabsahan Perkawinan, Kewarisan Marriage is the union of both male and female partners in a sacred bond of promise in a legal way. Marriage according to Article 1 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage (UU 1/1974), "marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family or household based on the Almighty God. One". Marriage is considered valid if the marriage is carried out according to the legal rules of each religion and belief, the marriage must also be registered in accordance with the applicable laws and regulations.This marriage registration is called a marriage certificate, a marriage certificate is issued by the Office of Religious Affairs for people who are Muslim and the Civil Registry Office for people who are non-Muslims. In marriage there are things that are allowed and not allowed. Like inbreeding, namely the existence of blood relations such as marriage with siblings, marriage of father and son, between uncles and nephews and this is prohibited by law in Indonesia. The formulation of the problem in this thesis is the validity of the marriage certificate in incestuous marriages and how to determine the inheritance of children resulting from incest based on Law Number 1 of 1974 concerning MarriageKeywords: Inbreeding, Marriage Certificate, Marriage Law, Inheritance
|
|
Publisher |
SIGNIFIKAN
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-07-27
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12291
|
|
Source |
SIGNIFIKAN; Vol 2, No 4 (2021): Agustus; 1-12
|
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12291/9508
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 SIGNIFIKAN
|
|