Record Details

IMPLIKASI YURIDIS PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN UU NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

SIGNIFIKAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLIKASI YURIDIS PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS (SKW) DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA DAN UU NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
 
Creator Sri Utami, Mulyani
 
Description Surat Keterangan Waris adalah surat yang dibuat oleh/di hadapan pejabat yang berwenang, yang isinya menerangkan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan warislah, maka ahli waris mendapatkan hak dan kewajiban atas harta peninggalan pewaris. Namun, surat keterangan waris di Indonesia dibuat oleh instansi yang berbeda sesuai dengan golongan penduduk pada zaman pemerintahan Belanda (Pasal 111 ayat 1 point C butir ke 4 PMNA No 3/1997). Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan bukti yang lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.
 
Publisher SIGNIFIKAN
 
Contributor
 
Date 2021-06-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/11245
 
Source SIGNIFIKAN; Vol 2, No 3 (2021): Juni; 23-39
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/11245/8807
 
Rights Copyright (c) 2021 SIGNIFIKAN