Record Details

PENGUASAAN TANAH REKLAMASI PANTAI OLEH MASYARAKAT DI PESISIR PANTAI MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2012 TENTANG REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR PANTAI DAN PULAU-PULAU KECIL (Studi Di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan)

SIGNIFIKAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENGUASAAN TANAH REKLAMASI PANTAI OLEH MASYARAKAT DI PESISIR PANTAI MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 122 TAHUN 2012 TENTANG REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR PANTAI DAN PULAU-PULAU KECIL (Studi Di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan)
 
Creator Rofiah, Siti
 
Description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Pateremana Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, bagaimana status hak penguasaan tanah reklamasi oleh masyarakat menurut hukum yang hidup dalam masyarakat setempat dan hukum agraria nasional, dan bagaimana perlindungan hukum penguasaan tanah reklamasi pantai oleh masyarakat di Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dalam perspektif hukum agraria nasional. Penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat dipesisir pantai desa Patereman adalah hanya dengan melalui izin ke Kepala Desa, yang mana selanjutnya Kepala Desa yang akan memproses pengeklaiman tanah disekitar pesisir pantai. Status hak penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat menurut hukum yang hidup adalah karena tanah tersebut adalah tanah turun temurun dari nenek moyang dan menurut hukum agraria statusnya adalah hak pakai, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan adanya hak milik.Kata Kunci : Penguasaan Tanah, Tanah Reklamasi, Pesisir Pantai
 
Publisher SIGNIFIKAN
 
Contributor
 
Date 2020-07-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/7213
 
Source SIGNIFIKAN; Vol 1, No 1 (2020): AGUSTUS; 129-140
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/7213/5822
 
Rights Copyright (c) 2020 SIGNIFIKAN