Record Details

KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN NOMINEDALAM PERJANJIAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH ATAU DIHADAPAN NOTARIS /PEJABAT PEMBUAT AKTA

SIGNIFIKAN

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN NOMINEDALAM PERJANJIAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT OLEH ATAU DIHADAPAN NOTARIS /PEJABAT PEMBUAT AKTA
 
Creator Dari Ningsih, Reni Sri Okti Wulan
 
Description Perjanjian nominee merupakan perjanjian yang menyatakan suatu tindakan penyelendupan  hukum yang dibuat Warga Negara Asing (WNA) yang bertujuan untuk  mempunyai hak milik atas tanah yang ada di Indonesia. Dengan membuat akta perjanjian nominee untuk melindungi hak-haknya dan membenarkan tindakannya agar tidak menyalahi peraturan hukum yang diterapkan di Indonesia. Tindakan penyelundupan hukum tujuannya menyiasati aturan hukum bangsa dan politik  hukum yang melarang kepemilikan tanah secara hak milik untuk bangsa asing. Keabsahan akta  hak milik daripada tanah dan penguasaannya oleh “ warga Negara asing  “(WNA) yang  dilakukan   Notaris  dengan akta otentiknya/  (PPAT) secara hukum formil tidak bertentangan dengan aturan hukum.  Tetapi pemilikan hak atas tanah oleh WNA itu secara hukum materiil , hukum tidak bisa melindungi ,karena bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 UUPA karena upaya penyelundupan  hukum untuk mengalihkan hak milik  atas tanah dari  bangsa Indonesia / WNI untuk  bangsa asing / WNA. Keabsahan akta perjanjian nominee  bertentangan dengan hukum yang ada jadi sesuai syarat sahnya perjanjian ,secara otomatis  dikatakan batal demi hukum, sedangkan secara formil sah menurut hukum yuridis , namun hal tersebut dianggap tidak pernah ada pemilihkan hak .maka akta yang dibuat oleh notaris batal demi hukum. Sedangkan tanggung jawab notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta auntentik ,  dianggap mengerti dengan  aturan hukum yang ada di Indonnesi. Jika diketahui notaris memberi solusi sehingga terjadi tindakan penyelundupan hukum maka  notaris bisa dikenai sanksi adminitrasi bahkan sanksi pidana jika benar –benar unsur–unsur melawan hukum terkandung dalam pembuatan akta yang dibuatnya.Kata kunci : Perjanjian Nominee, Penyelundupan Hukum Dan Keabsahaan Akta.
 
Publisher SIGNIFIKAN
 
Contributor
 
Date 2020-07-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/7210
 
Source SIGNIFIKAN; Vol 1, No 1 (2020): AGUSTUS; 89-100
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/7210/5819
 
Rights Copyright (c) 2020 SIGNIFIKAN