Record Details

REFORMULASI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title REFORMULASI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
 
Creator Gelang, Sri Bintang
 
Description DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana dari pada proses impeachment terhadap Presiden. Dengan proses politik berada DPR dan MPR (DPR proses awal yang memberikan  usulan dan MPR proses akhir yang memutuskan Presiden dapat di imoeacment atau tidak) dan proses hukum berada di Mahkamah Konstitusi (proses pembuktian benar atau tidak telah di lakukan pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan pasal 7A UUD NRI 1945). Sistem pertanggungjawaban Presiden setelah amandemen UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan yakni pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana dan tindakan politik yang dilakukan dalam masa jabatan. Oleh karena itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggung-jawaban atas perbuatan hukum pidana dan/atau pertanggungjawaban politik karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi, pemberhentian dari jabatan. Berangkat dari cara berpikir di atas, maka bentuk pertanggungjawaban Presiden menurut UUD 1945 khususnya Pasal 7A adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang terdiri dari pertanggungjawaban hukum pidana berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan pertanggungjawaban hukum kebijakan Pemerintahan (policy) yakni terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden berupa gagal mengemban amanah rakyat dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Presiden, melanggar UUD dan tidak melaksanakan UU dan peraturan lainnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta tidak berbakti kepada nusa dan bangsa.Kata kunci: Reformulasi, Pertanggunngjawaban Presiden, Sistem Presidensial The DPR, MPR and the Constitutional Court act as implementers of the impeachment process against the President. With the political process in the DPR and the MPR (the initial process of the DPR which provides proposals and the MPR, the final process which decides whether the President can be imitated or not) and the legal process is in the Constitutional Court (the process of proving whether or not there has been a violation of the law as stipulated in article 7A of the Constitution NRI 1945). The President's accountability system after the amendment of the 1945 Constitution is a system of legal accountability in the constitutional system, namely accountability with material violations of the law in the form of criminal acts and political acts committed during the term of office. Therefore, the forms of responsibility of the President are accountability for criminal acts and / or political responsibility due to the inability to fulfill his obligations as President of the Republic of Indonesia, which is later qualified as legal responsibility in the state administration system with the highest sanctions, dismissal from office. Departing from the way of thinking above, the form of responsibility for the President according to the 1945 Constitution, especially Article 7A is a form of legal responsibility consisting of criminal liability in the form of treason against the state, corruption, bribery, other serious crimes or disgraceful acts and legal accountability for Government policies (policy ) that is proven that they no longer fulfill the requirements as President in the form of failing to carry out the mandate of the people and failing to fulfill their obligations as President, violating the Constitution and not implementing laws and other regulations as well as possible and fairly, and not serving the country and the nation.Keywords: Reformulation, President's Responsibility, Presidential System
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2020-11-05
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7627
10.33474/hukum.v9i1.7627
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 9, No 1 (2020): Februari; 98-106
2302-7010
10.33474/hukum.v9i1
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7627/6139
 
Rights Copyright (c) 2020 Negara dan Keadilan