Record Details

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA APARATUR SIPIL NEGARA

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA APARATUR SIPIL NEGARA
 
Creator Yuwono, Sigit
 
Description Banyak faktor yang mendorong seseorang  Aparatur Sipil Negara (ASN) individu untuk melakukan tindak tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah latar belakang pendidikan dan status sosial . Diharapkan dengan semakin tinggi tingkat pendidikan maka tingkat korupsi dapat ditekan karena seseorang akan menyalurkan kemampuannya sesuai dengan skillnya. Selain itu juga tingkat mental dan penguasaan dari seorang individu . Selain itu juga upaya reformasi dan pencerahan kualitas mental dan moral manusia, sehingga diharapkan dengan adanya pencerahan ini seorang individu mempunyai pertahanan diri dan mental yang kuat untuk dapat menghindari melakukan korupsi.Kata kunci: korupsi, akibat, penanggulangan, pegawaiMany factors encourage a person of the State Civil Apparatus (ASN) individuals to commit acts of corruption, one of which is an educational background and social status. It is expected that the higher the level of education, the level of corruption can be suppressed because someone will channel their abilities according to their skills. In addition, the mental level and mastery of an individual. In addition, efforts to reform and enlighten human mental and moral qualities, so that it is expected that with this enlightenment an individual has a strong mental and self defense to be able to avoid corruption.Keywords: corruption, effects, countermeasures, employees
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2020-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7391
10.33474/hukum.v9i2.7391
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 9, No 2 (2020): Agustus; 149-154
2302-7010
10.33474/hukum.v9i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7391/5915
 
Rights Copyright (c) 2020 Negara dan Keadilan