Record Details

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR : 01/PID.PRA/2014/PN.BGL TGL 16 JUNI 2014 TERKAIT SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ZINA Jo PASAL 284 KUHP

Negara dan Keadilan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR : 01/PID.PRA/2014/PN.BGL TGL 16 JUNI 2014 TERKAIT SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ZINA Jo PASAL 284 KUHP
 
Creator Rusdi, Satriyo
 
Description  Didalam Putusan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil nomor : 01/Pid.Pra/2014/PN.Bgl, tertanggal 16 Juni 2014, terkait Tindak Pidana Zina mengalami perluasan makna dan tidak lagi berpatokan sepenuhnya seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP menurut penjelasan Soesilo dalam KUHP,  Persetubuhan adalah : “Perpaduan antara anggota kelamin laki laki dan perempuan yang bisa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki laki harus masuk kedalam anggota kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani.” Seiring berjalannya waktu perkembangan hukum mengalami perubahan sejak adanya putusan Mahkamah Agung RI no. 854/Pid/1983 yang berbunyi sebagai berikut : “seorang laki-laki terbukti telah bersama sama dengan seorang perempuan dalam satu kamar, pada satu tempat tidur merupakan petunjuk bahwa laki-laki itu telah bersetubuh dengan perempuan tersebut”, akan tetapi pada akhirnya hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Bangil , memutus perkara yang terkait dengan Tindak Pidana Zinah dengan tidak lagi mengacu pada satu kamar dan satu tempat tidur lagi, melainkan menjadi “seorang laki laki terbukti telah bersama sama dengan seorang perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang syah dan bukan suami istri, dalam satu rumah ( terdiri : 2 ruang kamar tidur, 1 ruang kamar mandi, 1 ruang makan dan 1 ruang tamu ) merupakan petunjuk bahwa laki laki tersebut  “sudah dapat dianggap” telah bersetubuh dengan perempuan tersebut”,Kata kunci: pidana, zina, putusan, penyidikan In the Bangil District Court Pre-Court Judge's Decision number: 01 / Pid.Pra / 2014 / PN.Bgl, dated June 16, 2014, related to Adultery Crimes has expanded its meaning and is no longer fully regulated as referred to in Article 284 of the Criminal Code according to Soesilo's explanation in KUHP, intercourse is: "The combination of male and female genital members that can be carried out to have children, so male genital members must enter the female genitalia so that they release semen." Over time the development of law has changed since the ruling of the Indonesian Supreme Court no. 854 / Pid / 1983 which reads as follows: "a man is proven to have been together with a woman in one room, in one bed is an indication that the man had had sex with the woman", but in the end the judge Pre The Bangil District Court, decided the case related to the Criminal Act of Zinah by no longer referring to one room and another bed, but to be "a man proven to have been together with a woman without any legal marital ties and not husband and wife, in one house (consisting of 2 bedrooms, 1 bathroom, 1 dining room and 1 living room) is an indication that the man "can be considered" having had sex with the woman ",Keywords: criminal, adultery, verdict, investigation
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM MALANG
 
Contributor
 
Date 2020-08-31
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion

 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7390
10.33474/hukum.v9i2.7390
 
Source Negara dan Keadilan; Vol 9, No 2 (2020): Agustus; 136-148
2302-7010
10.33474/hukum.v9i2
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/7390/5914
 
Rights Copyright (c) 2020 Negara dan Keadilan