Record Details

STUDI TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (PERSPEKTIF TEORI MAṢLAḤAH SA’ĪD RAMAḌĀN AL-BŪṬI)

Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title STUDI TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA DALAM PERKAWINAN (PERSPEKTIF TEORI MAṢLAḤAH SA’ĪD RAMAḌĀN AL-BŪṬI)
 
Creator Angga Pranata, Sigit Siputra
 
Description Dalam penelitian ini, memaparkan teori ahwa pada dasarnya Islam tidak memberikan sebuah batasan yang pasti terkait dengan berapa umur yang ideal seseorang untuk bisa melakukan perkawinan. Substansi bunyi Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni perbaikan norma dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan. Perubahan batas usia yang dimaksudkan agar dinilai telah matang kondisi jiwanya maupun raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan demi terwujudnya tujuan perkawinan secara baik tanpa berujung dengan perceraian serta bisa mendapatkan keturunan yang baik, sehat dan berkualitas. Perspektif teori maṣlaḥah Sa'īd Ramaḍān al-Būṭi menunjukkan bahwa perubahan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan suatu bentuk kemaslahatan, karena sudah terpenuhinya lima syarat sebagai sesuatu yang bisa dinilai sebagai maṣlaḥah hakiki, yakni maṣlaḥah harus tetap berada dalam ruang lingkup tujuan syariat, selanjutnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, serta tidak bertentangan dengan maṣlaḥah yang lebih urgen.Kata kunci: Perubahan Batas Usia, Perkawinan, Maslahah In this research, he presents the theory that basically Islam does not provide definite limits regarding the ideal age for a person to marry. The substance in Article 7 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely improving norms by increasing the minimum age of marriage for women. Changes to the age limit are intended to be considered to have matured the condition of his soul and body to be able to carry out marriages for the realization of the purpose of marriage properly without ending in divorce and can get good, healthy and quality offspring. The perspective of the maṣlaḥah Sa'īd Rama -ān al-Būṭi theory shows that the difference in the minimum age of marriage for men and women in Article 7 of Law No. 16 of 2019 is a benefit, because the fulfillment of five conditions can be assessed as an essential maṣlaḥah, namely maṣlaḥah must be within the scope of the objectives of the shari'a not to contradict the Al-Qur'an, Sunnah, Qiyas, and not to contradict more urgent maṣlaḥah.Keywords: Change in Age Limit, Marriage, Maslahah
 
Publisher Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan
 
Contributor
 
Date 2020-09-01
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/TRSN/article/view/8667
 
Source Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan; Vol 2, No 2 (2020): AGUSTUS; 129-140
2337-6325
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/TRSN/article/view/8667/7214
 
Rights Copyright (c) 2020 TURATSUNA