STRATEGI PENGELOLAAN PAJAK RUMAH KOS DIKOTA MALANG DALAM MENINGKATKAN PENDAPTAN ASLI DAERAH (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang)
Respon Publik
View Archive InfoField | Value | |
Title |
STRATEGI PENGELOLAAN PAJAK RUMAH KOS DIKOTA MALANG DALAM MENINGKATKAN PENDAPTAN ASLI DAERAH (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang)
|
|
Creator |
Sa’ati, Sa’ati
Afifuddin, Afifuddin Sekarsari, Retno Wulan |
|
Description |
Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui pengelolaan pajak rumah kos dikota malang ; (2) untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat dan mendukung pengelolaan pajak rumah kos di kota Malang dan yang (3) konstribusi pajak rumah kos dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi pengelolaan pajak rumah kos di kota malang dalam meningkatkan pendapatan daerah kota Malang. Obyek penelitian ini adalah pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data perimer dan skunder dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumtasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis, serta membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta peraturan walikota Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang pajak daerah kota Malang dan pengelolaan pajak rumah kos yang di lakukan oleh Pendapatan Daerah BAPENDA Kota Malang yang kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan pajak rumah kos yang berada di kota Malang belum bisa di tarik pajak berdasarkan omzed. pemungutan pajak yang ada di kota Malang khususnya dalam pemungutan pajak rumah kos masih belum bisa dipungut pajak berdasarkan omzet, karena terkunci oleh dasar undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluh karena merasa tidak adil dari peraturan pemerintah kota Malang, karena banyak kos kosan yang dibawah 10 kamar yang memiliki omzed yang jauh lebih besar dibandingkan yang diatas 10 kamar. Pajak daerah, yang selanjutnya sisebut pajak, adalah konstribusi wajib kepada darah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan gunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kata kunci: pengelolaan, pajak daerah. Konstribusi pajak Daerah.
|
|
Publisher |
Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2022-02-16
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion — |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/15350
|
|
Source |
Respon Publik; Vol 16, No 3 (2022): Respon Publik; 1-5
Respon Publik; Vol 16, No 3 (2022): Respon Publik; 1-5 23028432 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/15350/11560
|
|
Rights |
##submission.copyrightStatement##
|
|