EVALUASI DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH NO. 12 PASAL 21 TAHUN 2013 TENTANG TRANSPORTASI LAUT (Studi Pada Kebutuhan Transportasi Laut Masyarakat Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)
Respon Publik
View Archive InfoField | Value | |
Title |
EVALUASI DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH NO. 12 PASAL 21 TAHUN 2013 TENTANG TRANSPORTASI LAUT (Studi Pada Kebutuhan Transportasi Laut Masyarakat Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep)
|
|
Creator |
Fatmawati, Emy
Cikusin, Yaqub Sekarsari, Retno Wulan |
|
Description |
Transportasi sebagai tindakan atau kegiatan mengangkut atau memindahkan muatan (barang dan orang) dari suatu tempat ke tempat lain, atau dari tempat asal ke tempat tujuan. Tempat asal dapat merupakan daerah produksi, dan tempat tujuan adalah daerah konsumen (atau pasar). Tempat asal dapat pula merupakan daerah perumahan (permukiman), sedangkan tempat tujuannya adalah tempat bekerja, kantor, sekolah, kampus, rumah sakit, pasar, toko, pusat perbelanjaan, hotel, pelabuhan, Bandar udara, dan masih banyak sekali lainnya, ataupun dalam arah sebaliknya, yaitu tempat tujuan merupakan tempat asal dan tempat asal merupakan tempat tujuan. Secara umum, transportasi laut adalah Suatu Sistem pemindahan Manusia dan Barang yang beroperasi dilaut dengan menggunakan Alat sebagai kendaraan dengan bantuan tenaga manusia atau mesin untuk menggerakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik sampling menggunakan purposive sampling dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pada penelitian metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif (Interactive model) dari Milles and Hubberman (1992). Kebijakan transportasi laut secara umum diantaranya adalah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut, yang diikuti dengan terbitnya beberapa ketentuan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di Laut, yang menugaskan BUMN PT Pelni (Persero) untuk melayari trayek yang telah ditetapkan. Berikut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang tarif angkutan barang dalam Negeri dan bongkar muat dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut. Juga, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.108/6/2/DJPL-15 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang dalam rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015.Kata Kunci : Evaluasi, Kebijakan Pemerintah, Transportasi Laut, Kepulauan Kangean
|
|
Publisher |
Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2019-07-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion — |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/4392
|
|
Source |
Respon Publik; Vol 13, No 5 (2019): Respon Publik; 66-71
Respon Publik; Vol 13, No 5 (2019): Respon Publik; 66-71 23028432 |
|
Language |
ind
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/4392/3935
|
|
Rights |
##submission.copyrightStatement##
|
|