Record Details

PRINSIP ASAS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PRINSIP ASAS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH
 
Creator Maulida, Adinda Yustika
 
Description ABSTRACTClean water is a necessary things for life, so the government provides the Clean Water Company called PDAM. However, people as consumers are still complaining about the services of PDAM for fulfilling the clean water to people. Therefore, the problem that will be dicussed is why should PDAM be responsible for the fulfillment of clean water for consumers? and How is the PDAM’s principal liability for giving compensation in perspective of Consumer Protection Law?. This research uses a juridical-normative method with conceptual and statutory approach. From that, we knows that PDAM as business actor have a responsibilities to do as regulated in Constitution Number 8 of 1999 about Consumer Protection. Futhermore, the  principal liability of PDAM for giving compensation is using the presumption of liability principal which is the modification from liability based on fault principal.Keywords: Liability, Consumer Protection, Clean Water ABSTRAKAir bersih merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa Perusahaan air bersih (PAM/PDAM). Namun, masih banyak yang mengeluhkan pelayanan PDAM dalam hal pemenuhan air bersih. Oleh karena itu, permasalahan yang akan penulis bahas yaitu mengapa PDAM harus bertanggung jawab terkait pemenuhan air bersih bagi konsumen? dan bagaimana prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat diketahui bahwa PDAM sebagai pelaku usaha, maka harus bertanggungjawab dan melaksanakan kewajiban selaku pelaku usaha yang telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, prinsip tanggung jawab PDAM mengenai ganti rugi yakni menggunakan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab yang merupakan modifikasi dari prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan pembuktian terbalik.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Air Bersih
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-07-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11655
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 11 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1681-1696
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11655/9465
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum