Record Details

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 29/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBERIAN DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 29/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBERIAN DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA
 
Creator Permana, M Iman
 
Description ABSTRACTThe case adjournment by the Attorney General obtained from absolute authority by law experienced many developments, one of which was a change in the mechanism for giving deponering, after the Constitutional Court Decision Number 29 / PUU-XIV / 2016 submitted by Irwansyah Siregar and Dedi Nuryadi. The Petitioner questioned Article 35 letter c of Law 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and its explanation, regarding the phrase must pay attention to the suggestions and opinions of the relevant state power agencies and the public interest. This research is a normative legal research, which is carried out by examining library materials, which are secondary data and legislation as primary legal materials. This study uses a conceptual approach, a legal approach, a case approach, and a comparative approach. Based on this research, several problems were found. What is the ratio of the Constitutional Court to Decision Number 29 / PUU-XIV / 2016 regarding the granting of deponering by the Attorney General in criminal cases in Indonesia? What is the mechanism for granting deponering by the Attorney General after the Constitutional Court ruling?Keyword : Prosecutor’s Office, deponering, Decision of the ConstitutionalABSTRAKPenyampingan perkara oleh Jaksa Agung yang diperoleh dari kewenangan mutlak oleh undang-undang mengalami banyak perkembangan, yakni salah satunya adalah perubahan tentang mekanisme pemberian deponering, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. Pemohon memperosalkan Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya, tentang frasa wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berkaitan dan kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016 tentang pemberian deponering oleh Jaksa Agung dalam perkara pidana di Indonesia Bagaimana mekanisme pemberian deponering oleh Jaksa Agung sesudah putusan Mahkamah Konstitusi?Kata Kunci : Kejaksaan, deponering, Putusan Mahkamah Konstitusi
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-08-10
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7111
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 12 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1478-1490
2745-9829
0854-7254
 
Language Idn
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum