Record Details

KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM KONTRAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
 
Creator Risqi, Risqi Kurniawan
 
Description ABSTRACTBased on Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the requirements for electronic signatures are regulated in the law. In its development, the electronic signature is affixed to the deed. What is the position of electronic signatures according to Indonesian positive law? What is the validity of electronic signatures in contracts according to Indonesian positive law? This paper was prepared using a normative method with a conceptual, statutory and comparative approach. According to the provisions of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. In a deed, when using an electronic signature, it must be confirmed in advance regarding the official authorized to make the deed. Notaries cannot make an authentic deed using an electronic signature, this is based on the principle of the table lionic officium fidaliter excercebo notary in making a deed must be conventional. Non-Notary Officials are not bound by this principle.Key words: Electronic Signature, Deed, Notary, Non-Notary. ABSTRAKBerdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, persyaratan tanda tangan elektronik diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya tanda tangan elektronik dibubuhkan dalam akta. Bagaimana kedudukan tanda tangan elektronik menurut hukum positif Indonesia? Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik dalam kontrak menurut hukum positif Indonesia? Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif. Menurut ketentuan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Pada suatu akta apabila menggunakan tanda tangan elektronik harus dipastikan terlebih dahulu terkait pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. Notaris tidak dapat membuat akta otentik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, hal ini berdasarkan asas tabellionis officium fidaliter excercebo notaris dalam membuat akta harus secara konvensional. Pejabat Non-Notaris tidak terikat pada asas tersebut.Kata kunci  : Tanda Tangan Elektronik, Akta, Notaris, Non-Notaris.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-01-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14534
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 2 (2022): Dinamika; 3361-3373
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14534/10964
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14534/10965
 
Rights Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum