Record Details

KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PPNS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN PPNS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
 
Creator Abidin, R.B. Muhammad Zainal
 
Description  ABSTRACTPPNS and Polri investigators can stop investigations in accordance with Articles 109 (2) and (3) of the Criminal Procedure Code in the absence of sufficient evidence, the incident is not a criminal act and the investigation is terminated by law. In Law Number 13 of 2003 concerning Manpower Article 182 paragraph (2) letter g, PPNS investigators in the field of manpower can only stop investigations if there is insufficient evidence. 1. How is the coordination of PPNS investigations in the labor sector with police investigators of the Republic of Indonesia? 2. Why are the reasons for terminating a PPNS investigation in the manpower sector different from that of a police investigator of the Republic of Indonesia? The research method in this research is normative juridical. The coordination of PPNS investigators in the field of manpower with Polri investigators consists of notification of the start of an investigation, submission of case files, giving instructions, assistance for investigations, termination of investigations and delegation of investigations. Not all of the legislators made provisions for the requirements for terminating investigations by PPNS, such as labor laws and when compared to immigration laws. As a result of the application of the principle of Lex Specialis Derogat Lex Generalis, the PPNS labor investigator has the authority to stop the investigation because there is not enough evidence.Keywords: Termination of Investigation, Labor Investigators, Police Investigators.ABSTRAKPenyidik PPNS dan Polri dapat menghentian penyidikan sesuai Pasal 109 (2) dan (3) KUHAP dalam hal tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 182 ayat (2) huruf g penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan hanya dapat menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti. 1. Bagaimana koordinasi penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia ? 2. Mengapa alasan penghentian penyidikan PPNS di bidang ketenagakerjaan berbeda dengan penyidik kepolisian Republik Indonesia ? Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Koordinasi penyidik PPNS di bidang ketenagakerjaan dengan penyidik Polri terdiri dari pemberitahuan dimulainya penyidikan, penyerahan berkas perkara, pemberian petunjuk, bantuan penyidikan, penghentian penyidikan dan pelimpahan penyidikan. Pembentuk undang-udang tidak semuanya membuat ketentuan adanya persyaratan penghentian penyidikan oleh PPNS, seperti undang-undang ketenagakerjaan dan jika dibandingkan dengan undang-undang keimigrasian. Akibat penerapan asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis penyidik PPNS ketenagakerjaan berwenang menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti saja.Kata Kunci : Penghentian Penyidikan, Penyidik Ketenagakerjaan, Penyidik Kepolisian.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-01-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9261
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 1 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 83-104
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9261/7483
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum