IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang)
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang)
|
|
Creator |
Santoso, Moch. Ridho
|
|
Description |
Penelitian mengenai Implementasi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia, mengangkat permasalahan (1) Bagaimanakah implementasi perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Sampang ? (2) Bagaimanakah bentuk sanksi yang dijatuhkan bagi kreditur yang tidak melakukan pendaftaran jaminan Fidusia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data priner dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kesimpulannya adalah (1) implementasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dilakukan melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan-tahapanĀ pemberian kredit tersebut adalah sebagai berikut:Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada bank.Bank akan melakukan pemeriksaan dan menganalisis permohonan kredit dari calon debitur tersebut.Pemberian keputusan kredit oleh pejabat pemutus.Adanya pembayaran (realisasi).Pengawasan kredit dan pembinaan nasabah oleh bank.(2) Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sebaliknya apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka sanksinya bagi kreditur adalah bahwa hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-08-02
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12369
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 14 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 2100-2117
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12369/9586
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|