Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencemaran Nama Baik melalui Media Online Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Pencemaran Nama Baik melalui Media Online Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
|
|
Creator |
Mattabi'i, Deden
|
|
Description |
ABSTRACTLegal protection against victims of defamation through online media under law number 19 of 2016 on information and electronic transactions. Lately there are often criminal defamation crimes committed by various parties, which causes many victims and perpetrators to be subject to a criminal sanction, where the criminal sanction in question is a punishment given to a person because he has committed a criminal act, which as a result of his actions caused harm to others or the general public. 1. What is the form of defamation in law number 16 of 2016 on electronic information and transactions? 2. What is the form of criminal liability for defamation through online media in Indonesia? 2. What is the form of legal protection against victims of defamation through online media? This research is normative juridical research using legal approach and conceptual approach. Defamation through the sophistication of technology in the form of software, or better known as defamation through social media. This act is a criminal act because it can disturb public order and cause material and non-material losses to the party who is harmed from the act. These crimes can also be incorporated into cybercrime. It is stipulated in article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions.Keywords: Legal protection, victim, defamation, online media.ABSTRAKPerlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Belakangan ini sering terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang menyebabkan banyak korban dan pelakunya dikenakan suatu sanksi pidana, dimana sanksi pidana yang dimaksud adalah suatu hukuman yang diberikan terhadap seseorang karena dia telah melakukan suatu tindak pidana, dimana akibat dari tindakannya tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat umum. 1. Bagaimana bentuk pencemaran nama baik di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik melalui media online di indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pencemaran nama baik melalui kecanggihan teknologi berupa perangkat lunak, atau lebih lebih dikenal dengan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perbuatan ini merupakan tindak pidana karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil bagi pihak yang dirugikan dari tindakan tersebut. Tindak pidana ini juga dapat dimasukan kedalam kejahatan dunia maya. Hal itu diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Kata Kunci:Perlindungan hukum, korban, pencemaran nama baik, media onlineĀ
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-08-03
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12390
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 18 (2021): Dinamika; 2593-2607
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12390/9724
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|