PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
|
|
Creator |
Vedina, Ayu
|
|
Description |
AbstractThis study aims to know the protection of health law in accelerated management of the covid 19 and to learn of health health efforts to secure safety and occupational health in the expedited treatment of the covid-19, this researcher employed a notional occupational occupational method that beshak received a reward and legal protection for performing appropriate tasks by section 57 of the 2014 statute no. 36 On the basis of the power of mortification, governments have been called onto avoman power and entrusting the rights of the labor force to carry out its entry services are the rewards and guarantees of safety and of the labor force in the rendering of covid-19 for treatment of the covid-19 in the disaster relief administration, The government has agreed to protect the people from the effects of the jangle disaster as an award, protection of the safety and health of the orangutans (k3) to provide health care and occupational therapy.Keywords: Legal Protection, Healthcare, Covid-19AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam percepatan penanganan covid-19 dan untuk mengetahui upaya tenaga kesehatan dalam memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam percepatan penanganan covid-19. Peneliti ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Diperkuat dengan Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Maka Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengayoman dan mejamin hak-hak tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan termasuk di dalamnya adalah imbalan dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan selama bertugas. Upaya Tenaga Kesehatan Dalam Memperoleh Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah bertaggugjawab terhadap perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Ketentuan tersebut meliputi: Pemberian Penghargaan, Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, dan Jaminan Kecelakan Kerja.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Covid-19.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2022-01-21
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14432
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 4 (2022): Dinamika; 3599-3612
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14432/10955
|
|
Rights |
Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|