Record Details

ANALISIS PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI TENTANG PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP TENAGA MEDIS DI MEDIA SOSIAL TERKAIT PELANGGARAN PROTOKOL COVID-19)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI TENTANG PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP TENAGA MEDIS DI MEDIA SOSIAL TERKAIT PELANGGARAN PROTOKOL COVID-19)
 
Creator syihabuddin, muhammad
 
Description ABSTRACT            Research on Analysis of Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (Study on Humiliation and/or Defamation of Medical Personnel on Social Media Related to Violation of the Covid-19 Protocol) (a) What are the restrictions on insult and/or defamation based on Article 27 paragraph (3) of Law No.19 of 2016 concerning Amendments to Law No.11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions? (b) Does the hospital management and/or the Indonesian Doctors Association have the right to report someone who spreads insulting and/or defamatory information on social media regarding violations of the covid-19 protocol? (c) Can someone who spreads insulting and/or defamatory information on social media about violating the covid-19 protocol be subject to criminal sanctions?            The research method uses normative juridical research, and the research approach used is a statute approach, conseptual and case. Sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, Then legal material analysis techniques use the method of legal and systematic comparison interpretation techniques.            The results of research regarding the provisions of the limits in article 27 section (3 of the Information and Electronic Transactions Law refer to the Criminal Code, because in the Information and Electronic Transactions Law what distinguishes it from the Criminal Code is only about insulting and / or defamation, namely by transmitting / distributing. Then, insults and / or defamation related to health protocols against Indonesian hospitals / Indonesian doctors' associations can be reported if they are proven because the object of insult is not only individuals but legal entities can also be objects of insult. Then someone who spreads defamation information on social media related to health protocols can also be convicted if they cannot prove that the disseminated information is true. Keywords: Defamation, Medical Personnel, Social Media ABSTRAK            Penelitian tentang Analisis Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Terhadap Tenaga Medis di Media Sosial Terkait Pelanggaran Protokol Covid-19) (a) Bagaimana ketentuan batasan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? (b) Apakah manajemen Rumah Sakit dan/atau Ikatan Dokter Indonesia berhak melaporkan seseorang yang menyebarkan informasi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di media sosial tentang pelanggaran protokol covid-19? (c) Apakah seseorang yang menyebarkan informasi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di media sosial tentang pelanggaran protokol covid-19 dapat diancam pidana?            Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya teknik analisa bahan hukum menggunakan metode teknik interpretasi perbandingan hukum dan sistematis.            Hasil penelitian mengenai ketentuan batasan yang ada dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membedakan dengan KUHP hanya tentang cara penghinaan dan/atau pencemaran nama baiknya yaitu dengan cara mentransmisikan/mendistribusikan. Selanjutnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terkait protokol kesehatan terhadap rumah sakit/ikatan dokter Indonesia dapat dilaporkan apabila memang terbukti karena objek penghinaan bukan hanya perorangan namun badan hukum juga bisa menjadi objek penghinaan. Kemudian seseorang yang menyebarkan informasi pencemaran nama baik di media sosial terkait protokol kesehatan juga dapat dipidana apabila tidak dapat membuktikan bahwa informasi yang disebarkan tersebut benar adanya. Kata Kunci: Penghinaan, Tenaga Medis, Media sosial
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-07-26
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11538
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 12 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1825-1842
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/11538/9483
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum