Record Details

IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN ( Studi Tahun 2018 dan 2019 )

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN ( Studi Tahun 2018 dan 2019 )
 
Creator omega, fairus nuzul
 
Description ABSTRACTREGIONAL REGULATION, Jember Regency No. 6 of 2016 concerning Legal Aid for the Poor is a regulation derived from the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2013 which is in one of the articles namely in article 18 paragraph 1 that the source of funding for providing legal aid is burdened to the State Budget, however, in article 19 paragraph 1 it was explained that the regions could also allocate a budget for providing Legal Aid in the APBD, the jember district government made the regional regulation with the aim of providing good legal services to the people of Jember based on the principles of justice, equality in the law, openness, efficiency, effectiveness and accountability, So that in the implementation of the regional regulation the district government of Jember collaborates with the Legal Aid Organization in providing legal assistanceKey words : local regulation, legal aid, poor society,  ABSTRAKPERATURAN DAERAH Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 yang mana di dalam salah satu pasalnya yakni didalam pasal 18 ayat 1 bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum di bebankan kepada APBN, namun di dalam pasal 19 ayat 1 di terangkan bahwa daerah juga dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD maka pemerintah kabupaten jember membuat perda tersebut dengan tujuan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakt jember yang berlandasan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Sehingga di dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut pemerintah kabupaten jember berkerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum di dalam memberikan bantuan hukum.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-08-10
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7045
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 9 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1103-1113
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7045/6412
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum