Record Details

ANALISA YURIDIS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 DAN 2019

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISA YURIDIS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 DAN 2019
 
Creator Aprilianto, Rizky Yulis
 
Description Pemilihan umum adalah proses yang diselenggarakan demi memilih wakil rakyat dalam menjalankan roda pemerintah secara demokratis. Dalam Pemilu dikenal adanya Presidential Threshold atau ambang batas suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum.Penelitian yang berjudul “ANALISA YURIDIS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 DAN 2019”  memuat rumusan masalah yaitu dasar hukum diberlakukanya presidential threshold pada Pemilu 2014 dan 2019, dan bagaimana perbedaan pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu 2014 dan 2019. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum dan bagaimana perbedaan pemberlakuan presidential threshold karena pada Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 memiliki perbedaan. Selanjutnya metode penelitin menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) adapun pendekatan yang digunakan diantaranya adalah pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).Pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu tahun 2014 dan 2019 memiliki perbedaan dasar hukumnya masing-masing, pada tahun 2014 berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, sedangkan pada Pemilu 2019 berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari isi kedua pasal tersebut tidak ditemukan perbedaan sedikitpun, yang membedakan hanyalah pada bagaimana presidential threshold tersebut diberlakukan, karena pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 memiliki perbedaan sistem pada penyelenggaraanya. Dimana pada tahun 2014 diselenggarakan tidak serentak dengan tahapan dilakukan Pemilihan Legislatif terlebih dahulu dan selanjutnya baru diselenggarakan Pemilihan Presiden sedangkan pada Pada tahun 2019 diselenggarakan secara serentak dan bersamaan antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak mengharuskan adanya presidential threshold sehingga menggunakan hasil suara partai Pemilihan Legislatif tahun 2014.hasil suara partai pada Pileg 2014 tersebut digunakan dalam dua kali penyelenggaraan Pemilihan Presiden yaitu pada tahun 2014 dan 2019, sehingga hal ini perlu diperbaiki kedepanya, karena pada Pemilu yang dilaksanakan serentak tidak memungkinkan diberlakukanya presidential threshold dikarenakan pemberlakuan presidential threshold memerlukan hasil suara partai pada Pemilihan Legislatif.Kata Kunci : Presidential Threshold, Pemilu 2014, Pemilu 2019 A general election is a process organized to elect representatives of the people in the Democratic run of the government. In the elections, there was a Presidential Threshold or political party's voting threshold or a coalition of political parties to carry the presidential candidate and vice-president in the general elections. The research titled "JURIDICAL ANALYSIS of THE PRESIDENTIAL THRESHOLD IN presidential ELECTIONS AND VICE PRESIDENTS of 2014 AND 2019" contains THE issue of problems i.e. the legal basis for presidential THRESHOLD in elections 2014 and 2019, and The difference in the presidential threshold implementation in elections 2014 and 2019. The purpose of this research is to know what is the basis of the law and how the implementation of the presidential threshold due to the election year 2014 and year 2019 have a difference. Furthermore, the method of the study using the type of normative juridical research with the approach of legislation (statue approach) as well as the approach used is the statue approach. A historical approach, a conceptual approach.The implementation of the presidential threshold in the elections of 2014 and 2019 has a basic difference in its respective laws, in 2014 pursuant to article 9 of Law No. 42 of 2008 about the presidential elections and vice presidents, while the At election 2019 pursuant to Article 222 of Law No. 7 of 2017 concerning elections. From the contents of both chapters are not found any difference, which distinguishes only on how the presidential threshold is enforced, because at election 2014 and election 2019 have a difference system in the implementation. Where in the year 2014 was held not simultaneously with the stage of the legislative elections was first and subsequently held a new presidential election while the year 2019 held simultaneously and simultaneously between Legislative elections and presidential elections.The 2019 election was implemented simultaneously requiring a presidential threshold to use the vote of the party of legislative elections in 2014.The results of the party's vote in the 2014 legislative elections were used in the two conducting the presidential elections, namely in 2014 and 2019, so that this needs to be repaired, because at the elections held simultaneously not It is possible for presidential threshold due to the implementation of the presidential threshold requiring the results of the party vote in the legislative elections. Keyword : Presidential Threshold, Presidential Election 2014, Presidential Election 2019
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-07-20
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3419
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 8 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3419/3110
 
Rights Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum