Record Details

TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B1113/F/FD.1/05/2010 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title TINJAUAN YURIDIS SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B1113/F/FD.1/05/2010 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KORUPSI
 
Creator Mafika, Uli
 
Description ABSTRACTCorruption is very detrimental to the State in terms of the economy and inhibits national development and therefore must be eradicated in terms of realizing a just and prosperous society. Corruption is an act that harms the State directly or indirectly. Indonesia has several law enforcement tools in corruption, including: Corruption Eradication Commission (KPK), Attorney General of the Republic of Indonesia, Indonesian National Police, Corruption Court (Judiciary) has their respective duties and authorities in combating corruption State financial losses arise due to corruption committed by a government official or employee or corporation. Restitution of state financial losses in Law No. 31 of 1999 Jo. Law No. 20 of 2001 concerning eradicating criminal acts of corruption is an act that although it has returned state financial losses but does not eliminate criminal sanctions against perpetrators of corruption. Key Words : Corruption, Recovering state financial losses ABSTRAKTindak pidana Korupsi sangat merugikan Negara dalam  segi perekonomian dan menghambat pembangunan nasioanal maka dari itu harus di berantas dalam hal mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia memiliki beberapa perangkat penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi antara lain : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan Tipikor (Kehakiman) mempunyai tugas dan wewenang nya masing-masing dalam memberantas tindak pidana korupsi..Pengembalian kerugian keuangan Negara adalah  perbuatan mengembalikan atas suatu keadaan keuangan Negara yang dianggap sebagai suatu kerugian yang dialami oleh suatu organisasi. Kerugian keuangan Negara timbul akibat adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh  seseorang  pejabat atau pegawai pemerintah ataupun korporasi. Pengembalian kerugian keuangan Negara dalam Undang-Undang  No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah suatu perbuatan yang meskipun sudah mengembalikan kerugian keuangan Negara tetapi tidak menghilangkan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-01-26
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5525
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 1 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1-11
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5525/4665
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika Hukum