Record Details

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL
 
Creator Kurniawati, Yunita Rahayu
 
Description ABSTRACTThis research is motivated by the misuse of social media which is one of the agendas of crime in cyberspace (cyber crime) which then raised the crime of spreading lying news (hoaxes). The legal issues in this research are the form of criminal liability of spreading hoaxes and the modus operandi on social media. This research is a legal research by using statute approach and case approach. The materials are collected through literature study method, with primary, secondary, and tertiary legal materials. The legal materials are analyzed and processed to be arranged systematically. The research shows that the criminal liability of spreading lying news (hoaxes) was imprisonment and fines, while the modus operandi was carried out by spreading hoaxes and hate speech in the form of insults, defamation, unpleasant acts, provoking and inciting.Keywords : Criminal Liability, Lying News, Hoaxes, Social Media. ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan media sosial yang menjadi salah satu agenda dari kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) yang kemudian memunculkan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax). Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan modus operandinya di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisa dan diolah untuk disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) adalah pidana penjara dan denda, sedangkan modus operandinya dilakukan dengan menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohong, Hoax, Media Sosial.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-01-30
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5492
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 4 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 422 - 437
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5492/4699
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika Hukum