KEDUDUKAN KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN HIPOTIK DALAM PERJANJIAN KREDIT
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
KEDUDUKAN KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN HIPOTIK DALAM PERJANJIAN KREDIT
|
|
Creator |
Maulina, Isyara Hadza
|
|
Description |
AbstrakKedudukan Kapal Laut Sebagai Jaminan hipotik dalam perjanjian kredit Pada Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 ini diangkat dari latar belakang kondisi geografis Negara Indonesia yang merupakan negara maritim, maka dari itu peranan transportasi laut menjadi sangatlah penting, selain itu pula Negara Indonesia berada diantara 2 benua di dunia yaitu benua Australia dan benua Asia. Status hukum kapal laut memiliki dua kedudukan yaitu sebagai benda bergerak dan tidak bergerak. Undang-Undang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya menyatakan dua ketentuan diatas tetap berlaku, yang menentukan jaminan apa yang bisa dibebankan pada kapal adalah wilayah pendaftaran kapal. Pendaftaran kapal sangat erat berkaitan dengan penyusunan keterangan mengenai kapal dan pemilik kapal didalam buku pendaftaran nasional. Perlu juga diperhatikan kebangsaan kapal selayaknya pemberian hak kebendaan lainnya. Bank sulit untuk menerima jaminan kapal, karena kehati-hatian yang selalu diutamakan oleh pihak bank. Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 yang baru pada akhirnya menjadi angin segar bagi para pengusaha perkapalan. Selain itu juga banyak kapal yang belum di masukan kedalam asuransi, sehingga pihak bank tidak dapat memberikan kapal laut sebagai bahan jaminan kredit.Kata Kunci: Kapal Laut, Hipotik, Perjanjian Kredit Abstract Kedudukan Kapal Laut Sebagai Jaminan Hipotik Dalam Perjanjian Kredit Pada Pasal 1162 Sampai Dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 this tittle is taken from the problem background of the geographical condition of Indonesian State wich is a maritime country, because of that role of the transportasion for the sea being so important, other than that Indonesian Country is between of Autralia continent and Asia continent. Legal status of ship’s have two position as a moving and immovable object. Shipping law and implementing regulation stated the two conditions above still apply. Determine the guarantee for the ship is a ship registration area. Ship registration is very closely related to the preparation of information about ships and the owner of the ship in the national registration book. Banks are difficult to receive ship guarantees, because the prudent banking principle is always prioritized by the bank. The new 2008 shipping law eventually became a breath of fresh air for shipping entrepreneurs. Besides that there are also many ships that haven’t been included in the insurance, so the bank can’t provide ships as credit guarantee.Keywords: ship, mortgages, loan agreement
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2019-01-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/1968
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 1 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/1968/1875
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum
|
|