PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PENJATUHAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
|
|
Creator |
Yeti, Rosma
|
|
Description |
ABSTRACT The purpose of this research is to find out about the death penalty in the perspective of Islamic law and human rights. In Islamic law, capital punishment is known as qishash which means that the perpetrators of the crime are reprised as they do, if they kill then they are reprised by being killed and if they cut off a limb then they are also cut off their body. repetition of violations of the law both by the perpetrators and the general public to maintain life and survival. Whereas capital punishment in the view of Human Rights in the Constitution of the Republic of Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Capital punishment for some modern societies considers that capital punishment violates human rights. Since human rights are basic rights brought by humans since birth as a gift from God Almighty, it is necessary to understand that human rights cannot be reduced. Keywords: Death Penalty, Islamic Law, Human Rights ABSTRAK Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penjatuhan pidana mati dalam perspektif hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Dalam hukum Islam, pidana mati dikenal dengan qishashberarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya, Pemberian pidana mati dalam Islam bukan semata-mata karena ingin balas dendam melainkan untuk mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran hukum baik oleh pelakunya maupun masyarakat umumuntuk menjaga jiwa dan kelangsungan hidup. Sedangkan pidana mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan UUNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana mati bagi sebagian masyarakat modern menganggap bahwa pidana mati itu melanggar hak asasi manusia. Berhubung hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa Hak Asasi Manusia tersebut tidak bisa di kurangi. Kata Kunci: Pidana Mati, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2020-01-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5503
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 4 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 490 - 503
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5503/4843
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Dinamika Hukum
|
|