Record Details

Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kejahatan Di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Kejahatan Di Bidang Pasar Modal Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
 
Creator Aurel, Adinda Mellinia
 
Description ABSTRACTAs the number of investors in the capital market increases, the risk of investment such as crime in the capital market also increases. The formulation of the problem in this study is the form of crime, prevention methods, and also forms of legal protection for investors in the event of a crime in the capital market sector. The type of research used by the author is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and also tertiary for the technique of collecting legal materials using literature study and the technique of analyzing legal materials using systematic interpretation. The results obtained by the author are that there are three forms of crime in the capital market, namely market manipulation, insider trading, and also fraud. For prevention, market participants must use the principle of full disclosure, and also be careful when providing information. There are two forms of legal protection for investors, namely preventive and repressive. Sanctions that ensnare the perpetrators are in the form of administrative, civil and criminal sanctions.Keywords: Legal Protection, Investors, Crime, Capital Market. ABSTRAKSemakin meningkatnya jumlah investor di pasar modal, maka semakin meningkat pula risiko investasi seperti kejahatan di pasar modal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bentuk kejahatan, cara pencegahan, dan juga bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam hal terjadinya kejahatan di bidang pasar modal. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan alah primer, sekunder, dan juga tersier untuk teknik pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya menggunakan interpretasi secara sistematis. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis adalah, kejahatan di pasar modal ada tiga bentuk yakni manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, dan juga penipuan. Untuk cara pencegahannya para pelaku pasar harus mengggunakan prinsip keterbukaan secara penuh, dan juga berhati-hati saat memberikan informasi. Untuk bentuk perlindungan hukum bagi investor, ada dua bentuk yakni preventif dan juga represif. Sanksi yang menjerat pelaku berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Kejahatan, Pasar Modal.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-01-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14407
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 1 (2022): Dinamika; 3175-3188
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14407/11002
 
Rights Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum