Record Details

KEABSAHAN PERKAWINAN LONDO IHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUCNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Dompu Nusa Tenggara Barat)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title KEABSAHAN PERKAWINAN LONDO IHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUCNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Dompu Nusa Tenggara Barat)
 
Creator toriri, roi roi toriri
 
Description ABSTRACT               Marriage is a legal bond that binds both people to form a sakinah, mawaddah, warahmah family. However, things are different in Dompu. Marriage that begins with the Londo Iha procession. It is interesting to study the causes and validity of londo iha marriage from the perspective of the marriage law. This research uses juridical empirical research using juridical, case, and conceptual approaches. The results showed that there are 3 factors causing londo iha, namely: the relationship is not approved by the parents, pregnancy first and the high price of the dowry. Based on the author's analysis, londo iha marriage is not valid according to the Marriage Law, because it does not approve the consent of parents for those aged 21 years, if they have reached the age of 21 years or over it can be accepted legally if they get approval from the judge's guardian or guardian of the muhakam.Key words: Marriage, londo Iha, Legality.ABSTRAKPerkawinan merupakan ikatan yang sah yang mengikat kedua insan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun berbeda halnya yang dilakukan di Dompu. Perkawinan yang dilakukan dimulai dengan prosesi Londo Iha. Hal ini menarik dikaji tentang faktor penyebab dan keabsahan perkawinan londo iha dalam perspektif Undang-Undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis, kasus, dan konseptual. Dari hasil penelitian ini maka didapatkan hasil bahwa terdapat 3 faktor penyebab dilakukan londo iha, yaitu: hubungan tidak disetujui orang tua, hamil duluan dan mahalnya harga mahar. Berdasarkan analisis penulis, perkawinan londo iha tidak sah menurut Undang-Undang perkawinan, karena tidak memperoleh persetujuan dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun, jika sudah mencapai usia 21 tahun atau lebih dapat dianggap sah jika mendapatkan persetujuan dari wali hakim atau wali muhakam.Kata kunci: Perkawinan, londo Iha, Keabsahan.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-01-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9550
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 7 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 942-960
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9550/7684
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum