Record Details

AKIBAT HUKUM GADAI TANAH YANG MELEBIHI WAKTU 7 TAHUN PADA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title AKIBAT HUKUM GADAI TANAH YANG MELEBIHI WAKTU 7 TAHUN PADA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 (Studi di Desa Lantan Kec. Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah)
 
Creator Maulana, Egi Prasetya
 
Description ABSTRACTThere are so many land pawning activities in society  which  is not in accordance with the Article 7 of Law Number 56 Prp 1960 so they are often found to have exceeded the stipulated time. What are the factors which motivate a person to pawn his/her land in Lantan Village, North Batukliang, Central Lombok Regency? and What are the legal consequence of Land Pawning exceeds more than 7 years assosiated with article 7 of Law Number 56 Prp 1960 in the Lantan Village, North Batukliang, Central Lombok Regency?            The method used was an empirical legal study. The data derives from primay data and secondary data. The data analysis used qualitative descriptive.           In conclusion, people pawn their land because of economic, social, cultural, and individual factors. The legal consequences are criminal threats and/fines. This regulation has not been effective in Lantan village because of the lack of socialization  and the strong customary law there.Keywords: Legal Consequences, Law Pawning, Customary Law, Agrarian Law ABSTRAK            Banyak kegiatan gadai tanah pada masyarakat yang tidak menerapkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 sehingga sering ditemukan melebihi waktu yang ditentukan. Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang menggadaikan tanah di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ? dan Bagaimana akibat hukum tanah gadai yang melebihi waktu 7 tahun apabila dikaitkan dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah ?             Metode penelitian ini bersifat yuridis empiris. Datanya berasal dari data primer dan data sekunder. Kemudian analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.            Kesimpulannya masyarakat menggadaikan tanahnya karena faktor ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan individu. Akibat hukumnya yakni ancaman pidana dan/denda. Aturan ini belum efektif di Desa Lantan dikarenakan minimnya sosialisasi dan kuatnya hukum adat di sana.Kata Kunci: Akibat Hukum, Gadai Tanah, Hukum Adat, Hukum Agraria.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-01-22
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9369
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 2 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 220-236
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9369/7543
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum