PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING
|
|
Creator |
fajar, rachmadin tri
|
|
Description |
Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing (Studi Pada Perusahaan Leasing dan Kantor Polres Sampang), membahas (1) Apakah perusahaan leasing dapat menarik kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian dari kekuasaan debitur yang wanprestasi, dan (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi debitur 1 Mahasiswa Universita Malang2 Dosen Pembimbing 13 Dosen Pembimbing 2yang wanprestasi dalam perjanjian leasing terkait dengan penarikan kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian ?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian, kesimpulannya adalah (1) Kreditur dapat menarik kendaraan bermotor jika debitur melakukan wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Dalam pelaksanaannya harus melibatkan aparat Kepolsian RI. (2) Bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian leasing terkait dengan penarikan kendaraan bermotor yang menjadi obyek perjanjian, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yakni agar terlindungi keselamatan dan keamanan pemberi jaminan fidusia dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-08-02
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12361
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 14 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 2039-2058
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12361/9582
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|