Record Details

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008)
 
Creator Kurniyati, Kurniyati Ero
 
Description ABSTRACT Legal research entitled Legal Sanctions Against Perpetrators of Disseminating Pornographic Videos Through Electronic Media. This research is based on laws and regulations covering the Criminal Code, Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In collecting legal materials obtained by means of library studies. The results of the research conducted by the author that the criminal act of spreading pornographic videos through electronic media in the view of criminal law, the perpetrators of distributing the video have violated the provisions of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 Law - Pornography Law article 27 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions which reads: “everyone intentionally and without rights distributes and/or transmits and/or make accessible Electronic Information that has content that violates decency”, the perpetrator shall be sentenced to a maximum imprisonment of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000 (one billion).Keywords: Electronic Media, Pornography, Legal SanctionsABSTRAK Penelitian hukum yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Video Pornografi Melalui Media Elektronik. Penelitian ini dari peraturan perundang-undangan yang meliputu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dalam mengumpulkan bahan hukum diperoleh dengan cara studi Pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa perbuatan tindak pidana penyebaran video pornografi melalui media elektronik dalam pandangan hukum pidana, maka pelaku penyebaran video tersebut telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan”, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milliar).Kata Kunci: Media Elektronik, Pornografi, Sanksi Hukum 
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-01-18
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14483
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 21 (2021): Dinamika; 3129-3141
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14483/10936
 
Rights Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum