ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PID.SUS/2019/PN.Mnd TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112/PID.SUS/2019/PN.Mnd TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
|
|
Creator |
Rahmadhani, Alya Zharifa
|
|
Description |
ABSTRACTTrade secret is an information that is guarded by the owner and should not be known by people in common. The owner of trade secret has the right to give license or permission to their employee to know about information that are being keep as secrets, these informations are written and attached in their employment agreement. But if the employee that involved in the agreement consciously leaked the company secrets, the owner of trade secret can sue the employee as has already been explained in decisions of the Supreme Court Number 112/PID.SUS/2019/PN.Mnd about the employee who has been leaking the trade secret. The purpose of this study is to find out the reason why employee who leaking the trade secret was not sentenced and legal action that can be taken by the company. The kind of this study is using a normative judicial approach to the law and case approach. The reason why employee is not sentenced because is not fulfill the requirements prosecution and there is no loss suffered by the company. The company can take legal action if someone have been deemed leaking the trade secret of the company.Keywords: Trade Secret, Legal Action, Employment Agreement.ABSTRAK Rahasia dagang adalah informasi yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya dan tidak boleh diketahui oleh umum. Pemilik rahasia dagang mempunyai hak untuk memberikan lisensi atau izin kepada karyawannya untuk mengetahui informasi yang bersifat rahasia tersebut secara tertulis yang dilampirkan dalam perjanjian kerja. Tetapi jika karyawan yang terlibat dalam perjanjian tersebut sengaja membocorkan rahasia perusahaan, maka pemilik rahasia dagang dapat menuntut karyawan tersebut, seperti yang telah dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112/PID.SUS/2019/PN.Mnd mengenai karyawan yang telah membocorkan rahasia dagang perusahaan. Permasalahan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan karyawan yang membocorkan rahasia dagang tidak dijatuhi hukuman dan tindakan hukum yang dapat diambil oleh perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Alasan karyawan tidak dijatuhi hukuman karena tidak memenuhi syarat penuntutan dan tidak adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan. Perusahaan dapat mengambil tindakan hukum bila seseorang telah dianggap membocorkan rahasia dagang perusahaan tersebut.Kata Kunci: Rahasia Dagang, Tindakan Hukum. Perjanjian Kerja.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2020-01-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5459
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 2 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 185-197
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5459/4680
|
|
Rights |
Copyright (c) 2020 Dinamika Hukum
|
|