Record Details

PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PERKARA GUGATAN SEDERHANA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP PERKARA GUGATAN SEDERHANA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
 
Creator basori, basori basori
 
Description ABSTRACTLaw No. 48 of 2009 on the Power of Justice stipulates that the judiciary, which is interpreted as a process carried out in a court related to the task of examining, deciding and adjudicating cases, must be carried out with simple, fast and light costs (Article 2 Paragraph (4).  Simple means that the examination and resolution of cases is done in an efficient and effective way. The fast foundation, a principle that is universal, is concerned with a non-protracted solution time. The principle of light cost means that the cost of the case can be reached by the community.  The simple, fast, and light cost principle as set out in the Judicial Powers Act above in reality is realized optimally. Based on the background of the above problem, the focus of the problem that is used as a concentration of discussion in this study can be formulated as follows:How simple, fast, and light cost simple lawsuits in Sharia economic disputes?Has the simple, fast, and light cost principle in the Islamic Economic Zinc has been realized?Keywords: simple, fast and light cost ABSTRAKUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa peradilan, yang dimaknai sebagai suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara[1], harus dilaksanakan dengaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan(Pasal 2 Ayat (4).  Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut.Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.[2]Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman diatas dalam kenyataannya apakah terwujud secara optimal.Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka fokus permasalahan yang dijadikan konsentrasi pembahasan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :Bagaimana asas sederhana, cepat, dan biaya ringan gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah ?Apakah asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Sengeketa Ekonomi Syariah  sudah terwujud ?kata kunci: asas sederhana, cepat dan biaya ringan[1] Hukum online, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan, .[2]Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-biayaringan.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-01-19
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14596
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 2 (2022): Dinamika; 3427-3437
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14596/10946
 
Rights Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum