Record Details

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEWENANGAN JAKSA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEWENANGAN JAKSA MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA
 
Creator Rafsanjani, Akhmed Hassemi
 
Description ABSTRACTThe obscurity of the law that regulate who can submit a Review of Court Decision. In fact, in the Criminal Procedure Code has explicitly stated which parties can sumbit a review of court Decision. Using a normative research method, this research is conducted by looking closely at library resources as secondary data and legislations as primary data. conceptual approach, statute approach case approach and comparative approach. Based on the research, there are several issues, namely the decision of the Supreme Court and the Constitutional Court in its verdict regarding review of court decision by the Prosecutor The Constitutional Court issued a Decision No. 33/PUU-XIV/2016 on the authority of the prosecutor in submitting a review of court Decision. Because it is considered contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, article 263 verse (1) of the Criminal Procedure Code regulating anyone who can submit a review of court Decision must be interpreted explicitly and cannot be interpreted otherwise, thus the Prosecutor can no longer submit a Review of Court Decision which is not his authority.Keywords : Criminal Procedure Code, Prosecutor, Decision, Review of Court Decision, Authority.ABSTRAKKetidakjelasan hukum yang mengatur terkait siapa saja yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Padahal didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara eksplisit menyatakan pihak-pihak siapa saja yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yaitu bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait peninjauan kembali oleh Jaksa. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 33/PUU-XIV/2016 mengenai kewenangan Jaksa dalam mengajukan peninjauan kembali. Karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang mengatur siapa saja yang dapat mengajukan peninjauan kembali harus dimaknai secara ekplisit dan tidak dapat dimaknai lain, dengan begitu maka Jaksa sudah tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali yang dimana memang bukan kewenangannya.Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Jaksa, Putusa, Peninjauan Kembali, Kewenangan.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-01-30
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5564
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 5 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 630 - 649
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/5564/4735
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika Hukum