Record Details

ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
 
Creator Rahmadani, Muhammad
 
Description ABSTRACTThis is based on the development of the era which is currently progressing very rapidly, marked by advances in digital-based technology which continues to develop every time. One example of the advancement of the technological era in the digital field is marked by the presence of fintech (financial technology) which is considered to provide convenience for the public in borrowing or paying for a product or service. Fintech Peer to peer lending or commonly known as financial technology is a money loan facility offered by financial service providers that operate online either through a smartphone application or the provider's website. The purpose of this study is to determine the validity of online loan agreements based on the Civil Code and the legal consequences if one party defaults on the online loan agreement made, as well as forms of legal protection for other parties who are harmed in the online loan agreement. This research method uses normative legal research. Sources of data are primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected and then analyzed and analyzed in a qualitative descriptive manner. Key Words : Agreement Validity, Online Loans. ABSTRAKDilatarbelakangi oleh perkembangan zaman yang saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan ditandainya kemajuan teknologi berbasis digital yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. Salah satu contoh kemajuan era teknologi dibidang digital ini ditandai dengan hadirnya fintech (financial technology) yang dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peminjaman maupun pembayaran terhadap sebuah produk barang atau jasa. Fintech Peer to peer lending atau lebih dikenal finansial technologi merupakan sebuah fasilitas pinjaman uang yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online baik melalui sebuah aplikasi smartphone maupun website penyedia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perjanjian pinjaman online berdasarkan kuhperdata dan akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi terhadap perjanjian pinjaman online yang dilakukan, serta bentuk perlindungan hukum terhadap pihak lain yang dirugikan dalam perjanjian pinjaman online. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. data dikumpulkan dan selanjutnya dilakukan analisis dan pengkajian secara deskriptif kualitatif. Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Pinjaman Online.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-07-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12870
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 21 (2021): Dinamika; 3041-3054
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12870/10594
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum