Record Details

AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 17 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 YANG MENGATUR TENTANG PENETAPAN BATAS BIDANG-BIDANG TANAH

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 17 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 YANG MENGATUR TENTANG PENETAPAN BATAS BIDANG-BIDANG TANAH
 
Creator Harianto, Harianto
 
Description ABSTRACTIt is known that the implementation of land registration includes the measuremen, perpetuation, and accounting of land, as well as the granting of documents as proof of land right 1. How is the application of Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 at the Kayong Utara District land Office? 2. What factors are obstacles to th implementation of Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 at the Kayong Utara Disrtict land Office? 3. What legal consequences arise if Clause 17 of Government Regulation Number 24 of 1997 is not imlemented according to the rules? The research used is empirical juridical research or field research. As a result of the law Clause 17 Government Regulation Number 24 of 1997 is not implemented namely the absence of legal certainty over the land, the land boundaries are temporary, and cannot issue land rights certificates.   KeyWords : Due to the law, the determination of boundaries, parcles of landABSTRAKDiketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat sabagai tanda bukti hak atas tanah tersebut. 1. Bagaimana penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara? 3. Apa saja akibat hukum yang timbul apabila Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak dilaksanakan sesuai aturannya? Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Akibat hukum tidak dilaksanakannya Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni tidak adanya kepastian hukum tanah tersebut, batas-batas tanah tersebut bersifat sementara, dan tidak bisa di terbitkan sertifikat hak atas tanah.Kata Kunci : Akibat hukum, penetapan batas, bidang-bidang tanah
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-08-10
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7154
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 10 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1268-1282
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7154/6370
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7154/6372
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum