Record Details

Analisa Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Sebelum dan Sesudah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Analisa Hukum Pidana Terhadap Putusan Hakim Sebelum dan Sesudah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
 
Creator Putra, Astro Dwi
 
Description ABSTRACTHuman trafficking is a modern form of human slavery. Human trafficking is also one of the worst forms of human trafficking. The rise of the problem of trafficking in persons in various countries, including Indonesia and developing countries, has attracted the attention of Indonesia as a nation, an international citizen, and a member of international organizations, especially the United Nations (UN). Based on empirical facts, women and children are a group that is very much the victim of the crime of trafficking in persons. Victims are trafficked not only for the purpose of prostitution or other forms of intimate exploitation, but also include other forms of exploitation, such as forced labor or forced services, slavery, or acts of slavery. The perpetrator of the crime of trafficking in persons recruits, transports, transfers, accommodates or receives a person with the intention of persuading, luring or using that person to be exploited with all threats of violence,kidnapping, forgery, fraud, abuse of power or a position of vulnerability.ABSTRAK          Perdagangan orang merupakan wujud modern dari perbudakan manusia. Perdagangan manusia juga merupakan salah satu bentuk perdagangan manusia yang paling buruk. Maraknya permasalahan perdagangan orang dibermacam negeri, tercantum Indonesia serta negara-negara yang lagi tumbuh, sudah jadi atensi Indonesia selaku bangsa, warga internasional, serta anggota organisasi internasional, paling utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Bersumber pada fakta empiris, wanita serta anak merupakan kelompok yang sangat banyak jadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak cuma buat tujuan prostitusi ataupun wujud eksploitasi intim ,namun juga mencakup wujud eksploitasi lain, misalnya kerja paksa ataupun pelayanan paksa, perbudakan, ataupun perbuatan seragam perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung atau menerima seseorang dengan maksud untuk membujuk, memikat atau menggunakan orang tersebut untuk dieksploitasi dengan segala ancaman kekerasan,penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan ataupun posisi rentan. Sedangkan korban yang melakukan akan berikan bayaran ataupun manfaat sehingga mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2022-01-24
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14471
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 9 (2022): Dinamika; 4481-4490
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14471/11102
 
Rights Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum