Record Details

PERANAN DAN KEDUDUKAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERANAN DAN KEDUDUKAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT
 
Creator Arif Hidayatulloh, Moch Fitroh
 
Description Abstrak Akibat timbulnya banyak permasalahan mengenai kepailitan, maka Undang-Undang mengatur lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung dalam wilayah pengurusan dan pemberesan harta pailit, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 69 ayat (1) bahwa “tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kedudukan kurator tentunya lebih tinggi dibanding debitur artinya kurator sepenuhnya memiliki hak untuk mengatur pengurusan dan pemberesan harta yang pailit apabila telah terjalin sebuah kerjasama yang artinya Debitur sudah mempercayakan segala bentuk proses pada kurator. Kurator bukan saja bertanggung jawab pada satu pihak namun juga dua belah pihak dan apabila ada kesalahan karena perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian. Setiap perbuatan kurator yang merugikan harta pailit ataupun dalam arti merugikan kepentingan kreditor, baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator maka kurator harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.Kata kunci : kedudukan dan tanggung jawab curator dalam perkara kepailitan Abstract As a result of many problems regarding bankruptcy, the Law regulates institutions that have authority and responsibility in the area of management and bankruptcy assets,  as stipulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Delaying Obligations of Debt Payment Article 69 paragraph (1)that "the task of the curator is to manage and / or deposit bankrupt assets. The position of the curator is certainly higher than that of the debtor, meaning that the curator fully has the right to regulate the management and settlement of bankrupt assets if a partnership has been established which means that the debtor has entrusted all forms of process to the curator. The curator is not only responsible for one party but also for two parties and if there is offence due to an act done intentionally, but also because of negligence.Every act of a curator that harms bankrupt assets or in the sense of harming the interests of the creditor, either intentionally or unintentionally by the curator, the curator must be accountable for the actions.Keywords: position and responsibility of curators in bankruptcy cases
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-07-16
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3282
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 7 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3282/2948
 
Rights Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum