Record Details

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM MELALUI MEDIASI PENAL (Studi Kasus Polsek Purwosari Kabupaten Pasuruan)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM MELALUI MEDIASI PENAL (Studi Kasus Polsek Purwosari Kabupaten Pasuruan)
 
Creator Dewi, Tita Aprellia
 
Description ABSTRACTDestruction of public facilities in terms of damage to electricity used for public interests, such as what happened in Kanigoro Purwosari hamlet, Pasuruan, is an act of illegal action as contained in Article 408 of the Criminal Code. With the community taking the complaint step through deliberation with the local village apparatus to the Purwosari sector police, this case ended through a mediation process. Mediation is a type of alternative dispute resolution that has begin to be developed in criminal law or known as penal mediation. This paper presents three main problems. First, what is the process of conducting the mediation? Second, what are the obstacles in conducting mediation? Third, the solution to the obstacles in the implementation of mediation as an alternative to the settlement of cases in the crime of destroying public facilities by the Purwosari sector police? Through an empirical juridical study, an overview of the mediation process carried out by the Purwosari sector police is obtained, as well as the fact that there are obstacles that occur during the mediation process as well as solutions that can be applied to overcome these obstacles.Key words: Settlement of criminal acts, Public facilities, Penal Mediation. ABSTRAK Perusakan fasilitas umum dalam hal perusakan listrik yang digunakan untuk kepentingan umum seperti yang terjadi dusun kanigoro purwosari pasuruan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 408 KUHP. Dengan diambilnya langkah pengaduan oleh masyarakat melalui musyawarah bersama perangkat desa setempat kepada pihak kepolisian sektor purwosari perkara ini berakhir melalui proses mediasi. Mediasi adalah salah satu jenis ADR (Alternative Dispute Resolution) yang mulai dikembangkan dalam hukum pidana atau dikenal dengan istilah mediasi penal. Tulisan ini menyajikan tiga masalah pokok. Pertama, bagaimana proses pelaksanaan mediasi? Kedua, apa saja hambatan dalam pelaksanaan mediasi? Ketiga, solusi dari hambatan dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara pada tindak pidana perusakan fasilitas umum oleh kepolisian sektor purwosari? Melalui kajian secara yuridis empiris, diperoleh gambaran bagaimana proses pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh kepolisian sektor purwosari, serta fakta adanya hambatan - hambatan yang terjadi selama proses mediasi pun solusi yang dapat diterapkan untuk menanggulangi hambatan tersebut.Kata kunci : Penyelesaian Tindak Pidana, Fasilitas Umum, Mediasi Penal.
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-01-28
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9479
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 8 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1132-1143
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9479/7752
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum