SERTIPIKASI TANAH WAKAF DI DAERAH KABUPATEN JOMBANG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK АGRARIA
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
SERTIPIKASI TANAH WAKAF DI DAERAH KABUPATEN JOMBANG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK АGRARIA
|
|
Creator |
Permadi, Bagus
|
|
Description |
ABSTRACTThe problem contained in this research is the difference between the rules (das sollen) in this case is Article 32 of the Wakaf Law and the reality in the field (das sein) in this case is the existence of wakah land in Jombang Regency that is not registered. This problem needs to be researched and reviewed further to provide solutions so that in the future it will no longer occur. The urgency of this research is to provide legal certainty related to the registration of Wakaf land, especially for the people of Jombang Regency.The results showed that the provisions of Article 32 of the Wakaf Law are still not effectively implemented, especially by the legal structure that takes care of the Wakaf. This is evidenced by the indictuation of the Ministry of Manpower to provide services according to the request of Nazhir so that it often does not carry out registration as recommended by the Law, namely for 7 working days after AIW is signed. In addition, bpn slow to handle Wakaf files that have been submitted to him, as well as not accommodated the implementation of Wakaf land measurement well by BPN. Keywords: Wakaf, Wakaf Land Certification. ABSTRAKPermasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan antara aturan (das sollen) dalam hal ini adalah Pasal 32 UU Wakaf dan kenyataan yang ada di lapangan (das sein) dalam hal ini adalah adanya tanah wakah di Kabupaten Jombang yang tidak didaftarkan. Permasalahan ini perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut untuk memberikan solusi agar pada masa mendatang tidak lagi terjadi. Urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran tanah wakaf khususnya bagi masyarakat Kabupaten Jombang.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 32 UU Wakaf masih belum dapat dilaksanakan dengan efektif khususnya oleh struktur hukum yang mengurus tentang wakaf tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dapatnya Kemenag memberikan pelayanan sesuai permohonan dari Nazhir sehingga sering kali tidak melaksanakan pendaftaran sesuai yang dianjurkan UU yaitu selama 7 hari kerja setelah AIW di tanda tangani. Ditambah lagi dengan lambatnya BPN untuk menangani berkas wakaf yang telah diajukan kepadanya, serta tidak terakomodirnya pelaksanaan pengukuran tanah wakaf dengan baik oleh BPN.Kata kunci : Wakaf, Sertifikasi Tanah Wakaf
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2021-01-24
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9551
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 4 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 552-534
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9551/7591
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|