Record Details

PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM PASAL 71 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PENERAPAN TRANSPARANSI DALAM PASAL 71 UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
 
Creator Hadi Saputro, Mochammad Nur
 
Description Pemberian informasi mengenai dana Desa kepada masyarakat dikenal dengan kata transparansi keuangan. Secara umum transparansi keuangan merupakan pelaporan keuangan perangkat Desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan APBDes yaitu kurangnya transparansi yang dilakukan oleh aparat desa khususnya kepaladesa kepada masyarakat, Dalam penelitian di dapat rumusan masalah prosedur perencanaan pembentukan APBDes berdasarkan Undang-UndangNo.6/2014 dan transparansi Pemerintah Desa terhadap Masyarakat dalam mengelola dana Desa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan tujuan peneltan untuk mengetahui pelaksaan transparansi pemerintah Desa terhadap masyarakat mengenai laporan anggaran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan pasal 71 Undang-Undang No 6 tahun 2014 serta memahami solusi pemerintah Desa dalam hal mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan transparansi kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah terjadnya cacat hukum karena kelalaian perangkat desa yang tidak melibatkan masyrakat dalam musdes apdes desa.Keywords: APBdes, Transparansi, Pemerintah Desa
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2020-08-10
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7147
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 26, No 13 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 1557-1569
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7147/6432
 
Rights Copyright (c) 2020 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum