Record Details

PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
 
Creator Rayes, Asri Zatira
 
Description Abstrak Pernikahan adalah hubungan yang sangat kuat dan sakral untuk menyatukan pria dan wanita dalam bentuk keluarga atau rumah tangga. Untuk membangun keluarga, tidak hanya komitmen yang dibutuhkan, kepercayaan agama juga penting. Dalam praktiknya, pasangan yang berbeda agama mengatur untuk menikah sementara mereka masih menjalankan agama mereka sendiri. Fenomena pernikahan antar agama yang terjadi di Indonesia sebenarnya dapat menghasilkan banyak masalah hukum, seperti validitas pernikahan antara dua pengikut agama yang berbeda berdasarkan UU Perkawinan Indonesia baik yang dilaksanakan di luar negeri atau di Indonesia karena pernikahan antar agama di Indonesia tidak diatur dalam UU No. Hukum saat ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang pernikahan disebutkan bahwa tidak ada pernikahan di luar hukum agama dan kepercayaan setiap orang sesuai dengan UUD 1945. Dan pendaftaran pernikahan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi.Kata kunci: konstitusi, pernikahan, hukum, perbedaan agama Abstract Marriage is a very strong and sacred relationship to unite a man and a woman in the form of family or household. To build a family, not only is the commitment needed, religious beliefs are also important. In practice, couples who have different religions arrange to get marriage while they are still performing their own religions. The phenomenon of inter-religious marriages occurring in Indonesia could actually generate many legal problems, such as the validity of marriage between two different religious followers based on Indonesian Marriage Law either executed overseas or in Indonesia since inter-religious marriages in Indonesia are not regulated in the current Law. In Article 2 paragraph (1) of Law Number 1/1974 concerning marriage it is stated that there is no marriage outside the law of everyone’s religion and belief in accordance with the 1945 Constitution. And marriage registration is only to fulfill administrative needs.Keywords: constitution, marriage, law, different religions
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2019-02-23
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2559
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 3 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/2559/2387
 
Rights Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum