PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN
|
|
Creator |
Zuhria, Aminatus
|
|
Description |
AbstrakSengketa dapat terjadi kepada siapa saja. Sengketa antara individu satu dengan individu lainnya, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan negara yang lainnya, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sengketa dapat bersifat publik maupun keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional. Sengketa yang terjadi antara para pihak dapat diselesaikan melalui dua (2) cara yaitu jalur litigasi (lembaga peradilan) dan jalur non litigasi (diluar pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yaitu proses penyelesaian sengketa yang terjadi di antara para pihak dengan melakukan pemeriksaan di hadapan hakim dalam sebuah lembaga peradilan. Litigasi (pengadilan) adalah metode penyelesaian sengketa yang bersifat mengikat karena menggunakan hukum acara formal tetapi metode ini paling lama dan lazim digunakan oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa, baik sengketa yang bersifat publik maupun sengketa yang bersifat privat. Sengketa konsumen yang terjadi antar para pihak dapat diselesaikan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang bertujuan membantu konsumen untuk mendapatkan hak nya tanpa melalui proses peradilan.Kata Kunci: Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen, BPSK.AbstackDisputes can occur to anyone. Disputes between individual individuals and other individuals, between individuals and groups, between groups and groups, between companies and companies, between companies and countries, between countries and countries, etc. .Therefore, disputes may be public or civil and may occur both within the national sphere and international sphere.Disputes that occur between the parties may be resolved through two (2) ways i.e. litigation lines (judicial institutions) and non-litigation lines (excluding courts).Settlement of disputes through litigation is a dispute resolution process that occurs between the parties by conducting an examination before a judge in a judicial body.Litigation (court) is a binding method of dispute resolution because it uses formal event law but this method is longest and commonly used by people in resolving disputes, whether disputes are public or Private disputes.Consumer disputes that occur between the parties can be settled through BPSK (consumer dispute resolution Agency) aimed at assisting the consumer to obtain his rights without going through the judicial process.Keywords: consumer disputes, consumer protection, BPSK.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2019-07-29
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3920
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 13 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3920/3668
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum
|
|