TINJAUAN YURIDIS UNSUR BERSIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA MENYEBAR KEBENCIAN DI INDONESIA
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
TINJAUAN YURIDIS UNSUR BERSIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA MENYEBAR KEBENCIAN DI INDONESIA
|
|
Creator |
Muhajirin, Ahmad
|
|
Description |
AbstrakTindak pidana menyebar kebencian diatur dalam KUHP dan UU ITE. Ketentuan dalam KUHP merupakan lex generalis atau aturan yang bersifat umum sedangkan ketentuan dalam UU ITE merupakan lex specialis atau aturan yang bersifat khusus. Dalam rumusan KUHP, unsur bersifat melawan hukumnya merupakan element atau unsur dari delik yang tidak dimuat dalam rumusan tetapi harus selalu dianggap ada karena didasarkan pada asas-asas hukum yang bersifat umum. Pada dasarnya element itu tidak perlu dicantumkan dalam surat tuduhan dan dengan sendirinya tidak pula perlu dibuktikan dalam persidangan. Namun karena element wedderrechtelijk itu sering disebut dalam rumusan delik lainnya maka ia telah menjadi bestanddeel bukan lagi element, sehingga perlu dicantumkan dalam surat tuduhan dan dengan sendirinya perlu dibuktikan kebenarannya dalam persidangan. Sedangkan dalam rumusan UU ITE, unsur bersifat melawan hukumnya merupakan bestanddeel atau bagian inti delik yang dimuat jelas dalam rumusan sehingga harus dicantumkan dalam surat tuduhan dan harus dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.Kata kunci: Melawan Hukum, Ujaran Kebencian, Tindak Pidana AbstractCrime spreads hatred is regulated in the KUHP and ITE Law. Provisions in the KUHP are lex generalis or general rules while the provisions in the ITE Law are lex specialis or special rules. In the formulation of the KUHP, elements that are unlawful are elements or elements of offenses that are not contained in the formulation but must always be considered to exist because they are based on general legal principles. Basically the element does not need to be included in the accusation letter and by itself does not need to be proven in the trial. However, because the wedderrechtelijk element is often referred to in other offenses, it has become a bestdeel and not an element anymore, so it needs to be included in the accusation letter and naturally needs to be verified in the trial. Whereas in the formulation of the ITE Law, the element which is against the law is a bestdeel or the core part of the offense is clearly stated in the formulation so that it must be included in the accusation letter and must be verified in the trial.Keywords: Without Rights, Hate Speech, Crime
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2019-07-15
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3168
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 25, No 6 (2019): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3168/2847
|
|
Rights |
Copyright (c) 2019 Dinamika Hukum
|
|