Record Details

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang)

Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang)
 
Creator Asprilla, Chandra Eka
 
Description ABSTRAK Sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas atau Rutan. Tugas pengamanan ini dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan, yaitu unit yang memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, penanggulangan dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.Terkait dengan latar belakang tersebut di atas, peneliti ingin mengangkat beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pelaksanaan  Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dalam meningkatkan keamanan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang?; 2. Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan  Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dalam meningkatkan keamanan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang?; dan 3. Apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dalam meningkatkan keamanan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder didapatkan dari dokumen dan literatur yang terkait untuk menjawab masalah penelitian. Selanjutnya hasil penelitian dianalisa dengan pendekatan induktif guna menjawab isu yang menjadi pokok penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pelaksanaan pengamanan di LAPAS Perempuan Klas IIA Malang sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 adalah: a) kendala teknis; b) bentuk dan ruang bangunan LAPAS; c) jumlah dan kualitas personil pengamanan; d) pengunjung; dan e) penyelundupan obat-obatan terlarang oleh pengunjung kepada penghuni LAPAS. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan adalah: a) mengajukan anggaran ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta; b) memaksimalkan ruang dan bangunan yang ada; c) maksimalisasi personil petugas pengamanan; d) antisipasi pengunjung; dan e) koordinasi dengan instansi terkait. Kata Kunci : Penerapan Peraturan,  Pengamanan, Lembaga Pemasyarakatan  ABSTRACTThe security system in correctional institutions is regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 concerning Security in Prisons and State Detention Centers. Security is all forms of activities in the framework of preventing, taking action and restoring any disturbance of security and order in a prison or detention center. This security task is carried out by the Security Unit.In relation to the aforementioned background, the researcher wants to raise several issues as follows: 1. How is the implementation of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 in improving security in Women's Prison of Malang?; 2. What are the obstacles in the application of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 in improving security in Women's Prison of Malang?; and 3. What are the efforts made to overcome the obstacles to the implementation of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 in improving security in the Women's Prison in Malang?This research is an empirical juridical research with a sociological approach. Primary data collection was carried out by interview and secondary data was obtained from related documents and literature to answer research problems. Furthermore, the results of the study were analyzed using an inductive approach in order to answer the issues that were the subject of this research. The results showed that the security implementation system at Women’s Correctional Institution Class IIA of Malang was in accordance with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 concerning Security in Prisons and State Detention Centers. The obstacles faced in implementing the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 are: a) technical constraints; b) the shape and space of the LAPAS building; c) number and quality of security personnel; d) visitors; and e) the smuggling of illegal drugs by visitors to residents of Women’s Correctional Institution Class IIA of Malang. Meanwhile, the efforts taken to overcome the obstacles are: a) submitting a budget to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in Jakarta; b) maximizing existing space and buildings; c) maximizing security personnel; d) anticipation of visitors; and e) coordination with related agencies. Keywords: Implementation of Regulations, Security, Penitentiary
 
Publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
 
Contributor
 
Date 2021-01-27
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9448
 
Source Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 27, No 7 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; 961-978
2745-9829
0854-7254
 
Language eng
 
Relation http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9448/7695
 
Rights Copyright (c) 2021 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum