ANALISIS PERAMPASAN ASET OLEH NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDERING) DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
View Archive InfoField | Value | |
Title |
ANALISIS PERAMPASAN ASET OLEH NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LOUNDERING) DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
|
|
Creator |
Rasidi, Moh
|
|
Description |
ABSTRACT This research is used to find out, firstly, how is law enforcement in the case of money laundering (money laundering) viewed from the perspective of (HAM), the second is how is the system of confiscation of assets by the state in the case of money laundering. reviewed in perspective (HAM).The research method that the author uses is normative juridical and uses a statutory approach.The results of the research regarding the regulation of asset confiscation by the state in the case of money laundering are reviewed from the perspective of human rights, namely; Whereas basically the laws and regulations governing the seizure of assets are appropriate, it's just that the elements sometimes abuse this authority. And secondly, the seizure of assets by the State to First Travel is appropriate because the Judge decides that the case is in accordance with the provisions of the applicable law, so it cannot be called a violation of human rights if the regulations that have been set have been regulated in the Act.Key words: Asset Confiscation, Money Laundering, Human Rights ABSTRAKPenelitian ini di gunakan untuk mengetahui, yang pertama, Bagaimanakah penegakan Hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif (HAM), yang ke dua Bagaimanakah sistem perampasan aset oleh negara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif (HAM).Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan.Hasil penelitian mengenai pengaturan perampasan aset oleh Negara dalam kasus Tindak Pidana pencucian uang (money loundering) di tinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu; Bahwa pada dasarnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perampasan aset itu sudah sesuai hanya saja oknumlah yang kadang menyelewengkan kewenangan tersebut. Dan yang kedua peramsan aset oleh Negara kepada pihak First Travel yaitu sudah tepat karena Hakim memutus Perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, jadi tidak bisa di sebut pelanggaran HAM jika peraturan yang di tetapkan sudah di atur di dalam Undang-Undang.Kata kunci : Perampasan Aset, Pencucian Uang, Hak Asasi Manusia.
|
|
Publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Malang
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2022-02-10
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/15109
|
|
Source |
Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum; Vol 28, No 10 (2022): Dinamika; 4523 - 4542
2745-9829 0854-7254 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/15109/11317
|
|
Rights |
Copyright (c) 2022 Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
|
|